![]() |
Pengacara Alexius Tantrajaya, SH, MHum. |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Secercah harapan akhirnya datang juga menghampiri Ny Maria Magdalena Adriati Hartono dan pengacaranya, Alexius Tantrajaya, SH, MHum.
Sebab surat pengaduan mereka (Maria Magdalena dan Alexius Tantrajaya), ke Ombudsman pada 14 Januari 2019 ternyata direspon dengan terbitnya surat klarifikasi kepada Kapolri untuk memberi penjelasan tentang berlarutnya penanganan laporan polisi No. LP/449/K/VIII/Siaga III Tanggal 08 Agustus 2008 di Bareskrim Polri.
Klarifikaai kepada Kapolri tersebut disampaikan Ombudsman melalui Surat Nomor: B/136/LM.12-K2/0107.2019/III/2019 atau disebut meminta penjelasan/klarifikasi I yang ditujukan kepada Kapala Polisi Republik Indonesia, melalui Irwasum Polri di Jalan Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan.
Surat klarifikasi Ombudsman RI ke Kapolri tersebut terkait adanya surat laporan dari kantor Alexius Tantrajaya & Partners bertindak untuk dan atas nama Ny Maria Magdalena berdasarkan Surat Kuasa yang disebut pada tanggal 14 Januari 2019.
Pelapor melaporkan dugaan penundaan berlarut larut proses penanganan Laporan Polisi No: LP/449/K/VIII/Siaga III Tanggal 08 Agustus 2008 di Bareskrim Polri.
Adapun kronologi laporan, menurut Ombudsman, sebagai berikut:
1. Denianto Wirawardhana (almarhum), telah menikah dua kali. Pertama menikah dengan Ny Gabriella Gerde Eltriede Strochbach yang dilaruniai seorang anak bernama Thomas Wirawardhana. Pernikahan ke-2 dengan Ny Maria Magdalena Adriati Hartono dan dari pernikahan tersebut dikaruniai anak dua orang bernama Randy William dab Cindy Willyam.
2. Berdasarkan Akta Pernyataan No.1 Tanggal 11 Jamuari 2008 dan Akta Keterangan Waris No.2 Tanggal 11 Januari 2008 yang diterbitkan oleh Notaris Rohana Frieta, SH, para saudara kandung almarhum Denianto Worawardhana yakni: Tn Lim Kwang Youw, Tn Kustiadi Wirawardhana, Tn Sutjiadi Wirawardhana, Nn Martini Suqandinata dan Tn Ferdhy Suryadi Suwandinata telah ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Denianto Wirawardhana.
Dasar ditetapkannya ahli waris adalah pernyataan dalam Akta tersebut yang berbunyi: "Almarhum Denianto Wirawardhana tidak pernah menikah menurut Undang undang No.1 Tahun 1974, dan tidak pernah mengadopsi anak dan tidak pernahmengakui anak luar kawin.
3. Atas dasar pernyataan para saudara kandung almarhum Denianto Wirawardhana tang dibuat di hadapan Notaris No.1 dan Akta No.2 Ny Maria Magdalena Adriati Hartono melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/449/K/VIII/Siaga III.
Namun Kapolri belum membalas konfirmasi Ombudsman tersebut sampai berita ini diturunkan.
Menjawab wartawan, pengacara Alexius Tantrajaya yang menerima kuasa dari Ny Maria Magdalena, membenarkan telah membuat pengaduan ke Obudsman pada 14 Januari 2019.
"Dalam surat 02/MPH-Pid/ATR/1/2019 pengaduan kami ke Ombudsman sekaligus mohon perlundu gan hukum agar Laporan Polisi Nomor: LP/449/K/VIII/Siaga III Tanggal 08 Agustus 2008 di Bareskrim Polri dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kata Alexius Tantrajaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baru ini.
Dalam memperjuangkan hak keadilan kliennya Ny Maria Magdalena, Alexius Tantrajaya bahkan mengaku sudah pernah mengajukan gugatan Perdata terhadap Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka juga menggugat Presiden RI. Dan yang ketiga, mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Presiden RI, Ketua DPR RI, Komnas HAM, Kompolnas RI, Kapolri dan Jaksa Agung sebagai Turut Tergugat karena Kapolri tak pernah gubris pengaduan Ny Maria Magdalena yang usianya sudah lebih 10 tahun 6 bulan.
Meski gugatannya selalu kandas, Alexius Tantrajaya mengaku tidak akan pernah mundur memperjuangkan hak dan Keadilan bagi Ny Maria Magdalena dan putra putrinya yang telah dianiaya oleh saudara saudara kandung suaminya almarhum Denianto Wirawardhana.
Selain mengajulan gugatan, Alexius Tantrajaya dan kliennya Ny Maria rajin pula menyurati instansi yang digugatnya tersebut agar memberi keadilan atau perlindungan hukum kepada kliennya.
Sebab menurut advokat senior ini, masa kadaluarsa pengaduannya tinggal satu tahun.
Para terlapor dalam LP/449 telah mengeruk harta waris Denianto Wirawardhana sekitar Rp 9 Miliar berikut tiga Ruko di kawasan Jakarta Utara. Dan para Terlapor tersebut kini mengincar saham almarhum senilai Rp 100 Miliar di salah satu Rumah Sakit di Jakarta melalui sebuah permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Untuk mengantisipasi perampokan yang ke dua dari lawan ahli waris almarhum maka Alexius Tantrajaya dan Ny Maria Magdalena terus mempertahankan saham Rp 100 Miliar itu. (dm)
Tags
Hukum