Satu TPS Di Kel Duren Jaya, Kec Bekasi Timur Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan Hari Ini


BEKASI (wartamerdeka.info) - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL). Dan PSL tersebut hanya pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), pada 27 April 2019. Persiapan sudah dimatangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi agar pelaksanaannya tak terkendala.

Komisioner KPU Kota Bekasi, Pedro saat dikonfirmasi mengatakan, hanya ada satu TPS di Kelurahan Duren Jaya yang di rekomendasi oleh Panwascam Bekasi Timur untuk PSL DPD RI tepatnya di TPS 043 yang jumlah Daftar Pemilih Tetapnya (DPT) sebanyak 182 pemilih.

"Terkait penyediaan logistik, KPU Kota Bekasi sudah menyediakan dan sudah diterima oleh ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) Kelurahan Duren Jaya," kata Pedro.

Pedro menambahkan, PSL tersebut dilimpahkan ke PPS Kelurahan Duren Jaya karena Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 043 tidak dapat melaksanakan PSL dengan alasan masih sibuk bekerja.


Sementara Prawito Edy, Ketua PPS Kelurahan Duren Jaya menerangkan, PSL digelar berdasarkan rekomendasi Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekasi Timur. Selanjutnya dibahas dan disepakati melakukan PSL.

Prawito Edy menambahkan, dirinya kecewa dengan Panwascam, sebab yang merekomendasikan PSL di wilayah kerjanya tidak hadir di TPS 043.

"Saya kecewa sama Panwascam, dia yang merekomendasikan PSL tapi tidak hadir pada saat dilaksanakannya PSL," ungkap Prawito Edy.

Dari awal dibukanya PSL pukul 07.00 Wib di TPS 043, tidak terlihat Panwascam yang hadir. Yang terlihat hanya pengamanan dari pihak TNI dan POLRI sudah ada di lokasi TPS 043. Dan Hingga pukul 10.30 Wib baru hadir Panitia Pengawas Kelurahan (PPL) Kelurahan Duren Jaya.

"Alhamdulillah PSL kita tutup pukul 13.00 Wib. Warga yang hadir untuk memberikan suaranya
 31 orang dari jumlah DPT sebanyak 182 orang," tambah Prawito Edy.

Secara umum, tambah Prawito Edy, PSL digelar karena tidak seimbangnya surat suara tersedia dengan warga yang berhak mencoblos. Sebagai contoh, di DPT ada 182 pemilih tapi surat suara tersedia hanya 5 surat suara DPD RI selebihnya surat suara DPR RI. (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama