Kakanim Kelas I Mataram Kurniade Kena OTT, Kini Ditahan KPK


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniade serta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin, yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini ditahan KPK.

Pantauan di lokasi, gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (29/5/2019), keduanya terlihat mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Selain Kurniade dan Yuriansyah, Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat juga ditahan oleh KPK.

Liliana juga tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. Ketiganya tidak banyak komentar apa pun kepada awak media.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan ketiganya ditahan di rutan berbeda. Kurniade ditahan di rutan KPK, sedangkan Yusriansyah ditahan di Pomdam Guntur.

"Liliana Hidayat rutan di K4, Kurniadie rutan di gedung C1 dan Yusriansyah Fazrin rutan di Pomdam Guntur. Ditahan 20 hari pertama," kata Febri kepada wartawan.

Sebelumnya, Kurniadi dan Yusriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Klas I Mataram Kurniadie ditangkap dalam  OTT yang digelar di Sekotong dan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Senin hingga Selasa 21-22 Mei 2019.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tim penindakan mengamankan tujuh orang dalam operasi senyap ini, termasuk Kurniadie.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat," ujar Alexander Marwata dalam jumpa konpers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Tujuh orang tersebut yakni, Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat.

Kemudian, staf Liliana berisial WYU, GM Wyndham Sundancer Lombok JHA, serta dua penyidik PNS BWI dan AYB.

Alexander mengatakan, sebelum menangkap tujuh orang tersebut, KPK telah lebih dahulu menerima informasi akan terjadinya penyerahan uang dari Liliana ke Yusriansyah di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Penyerahan uang tersebut disinyalir berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di NTB tahun 2019.

Mendapat informasi tersebut, tim penindakan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Yusriansyah beserta salah seorang penyidik PNS di sebuah hotel daerah Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 sekitar pukul 21.45 waktu setempat.

"Di kamar YRI (Ysuriansyah), tim menemukan uang sebesar Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," kata Alexander.

Secara paralel, tim juga mengamankan Liliana dan dua anak buahnya di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya, tim mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada Selasa 28 Mei 2019, sekitar pukul 02.00 dini hari.

"Kemudian, enam orang tersebut dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Alexander.

KPK pun kemudian melakukan panggilan terhadap 14 orang lainnya untuk ikut dilakukan pemeriksaan di Mapolda NTB. Saat dilakukan pemeriksaan, 14 orang tersebut mengembalikan uang sebesar Rp 81,5 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan disertai gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait penyalahgunan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di Nusa Tenggara Barat (NTB). (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama