Pemkab Gorontalo Kembali Raih Opini WTP, Sek BKD Rismawaty : Ini Membanggakan, Sekaligus Beban Moril

Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo, Rismawaty Arsyad, SE., M.Si
LIMBOTO (wartamerdeka.info) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mampu mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 9 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas pengelolaan keuangan daerah.

Tentu saja hal itu patut diacungi jempol. Namun, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Gorontalo, Rismawaty Arsyad, SE., M.Si ketka diminta tanggapannya, terhadap rekomendasi BPK-RI, Rabu (29/05/2019), mengingatkan, subtansi yang ingin dicapai pemerintah kabupaten Gorontalo bukanlah penghargaannya, melainkan bagaimana mengelola sumber-sumber keuangan daerah secara akuntabel, efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Predikat Opini WTP  diberikan ke sekian kalinya oleh BPK-RI  karena penyajian laporan keuangan pemerintah kabupaten Gorontalo  telah dilakukan secara standar akuntasi pemerintah.

Laporan keuangan tersebut juga menunjukkan sistem pengendalian interen pemerintah sudah bagus dan memadai, dan juga menunjukkan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Tiga hal inilah yang  membuat kabupaten Gorontalo berhasil mempertahankan predikat WTP.

“Tapi, bukan berarti mendapatkan predikat WTP, pengelolaan keuangan kita bebas dari dari kekurangan atau penyimpangan. Ada kesalahan ada penyimpangan, tetapi nilainya tidak material. Material itu dihitung dari total APBD kita,” terang Rismawaty.

Di samping itu, pemeriksa keuangan juga memiliki standar presentase tingkat material kesalahan suatu laporan keuangan yang bisa ditoleransi. Sehingga dengan beberapa kekurangan yang dimiliki, Kabupaten Gorontalo masih mendapat predikat itu.

Bupati Gorontalo Prif Dr Nelson Pomalingo menerima penghargaan Opini WTP dari BPK
Sementara untuk temuan BPK atas kekurangan kas bendahara penerimaan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rismawaty menjelaskan, terjadi akibat tidak melunasi pembayaran sesuai kontrak. Sehingga terjadi penundaan uang masuk ke kas daerah.

Dia juga menjelaskan, temuan BPK atas penetapan pelaksanaan pembanguan RSUD Boliyohuto yang dinilai tidak sesuai dokumen pengadaan, itu diakibatkan denda keterlambatan pekerjaan.

Sampai dengan batas kontrak, pekerjaan belum selesai, sehingga BPK mengitung denda. Dan itu aka diselesaikan oleh pihak ke tiga. Sama halnya dengan temuan BPK di dinas PU atas kekurangan volume yang ditemukan saat pemeriksaan fisik, serta denda keterlambatan akan diselesaikan oleh pihak ketiga.

“Sementara untuk temuan BPK di RS. Dunda, deposito RS Dunda ada pemotongan biaya administrasi oleh pihak Bank terhadap kas RS Dunda. Dan itu sudah di tindak lanjuti dengan pihak Bank,” tambahnya

Predikat WTP bagi kabupaten Gorontalo merupakan apresiasi yang sangat membanggakan sekaligus merupakan beban moril yang berat. Karena publik sering berpendapat bahwa dengan diraihnya WTP, maka berarti ketiadaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga saat menerima penghargaan tersebut, Bupati Nelson menegaskan pihaknya kedepan akan melakukan perbaikan dan penatausahaan yang lebih baik terkait beberap hal, di antaranya, legalitas penetapan rekening kas bendahara. Yaitu terkait penerimaan dan  pengeluaran, penatausahaan piutang pajak bumi dan bangunan, penatausahaan belanja dan persediaan dana BOS serta persediaan pada BLUD, penatausahaan dan penggunaaan barang milik Daerah.(irf)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama