MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polres Muara Enim berhasil menangkap Agus Saher Bin Ruslan (31 thn), seoeang petani, Alamat Dusun III Desa Banuayu Kec. Rambang Dangku KabupatenMuara Enim Sumsel, Rabu (02/05/2019)
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 37 (tiga puluh tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6,73 gram. Dua unit timbangan digital. 4 (empat) bungkus plastik klip bening. 1 (satu) buah sekop yg terbuat dari pipet.1 (satu) botol bekas minyak rambut merk GATSBY warna biru. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Polres membenarkan penangkapan tersebut, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2019 sekira pukul 17.30 Wib.
Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan info tersebut Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering berada di TKP sering menunggu pembeli yang hendak membeli sabu.
Saat pelaku sedang berada di depan rumahnya, polisi langsung menghampiri dan mengamankannya kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan dan rumahnya diketemukan BB tersebu diatas.
Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yangvberlaku. (Agus V)
Tags
Daerah