Dua Pelaku Begal Di Desa Ujan Mas Baru Diringkus Polisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - SPK "A" dan Unit Gabungan Polsek Gunung Megang mengamankan  dua orang laki-laki bernama Parisno Bin Rusman  (30 tahun) dan Ledo Saputra Bin Muhammad  (24 tahun)  yang diduga pelaku begal, pada Minggu (09 Juni 2019).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, bernomor: LP / B / 97 / VI / 2019 / SUMSEL / POLSEK GUNUNG MEGANG yang dibuat oleh korban pembegalan bernama Erik Awam Ekstrada Bin Daryono (20 tahun), warga Desa Ujan Mas Lama Kp.V Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Minggu sore,  di Jalan baru desa Ujan Mas Baru  Kec Ujan Mas Kab Muara Enim.


Kapolres Muara Enim melalui kabag humas Yarmi, Senin (10/6/2016),  menuturkan, pada saat korban dan saksi sedang bersantai di dekat RS Jalan Baru Desa Ujan Mas Baru Kec Ujan Mas, datang dua orang pelaku.

Saat itu elaku memegang  korek api berbentuk pistol revolver dan  pelaku langsung mengacungkan pistol Korek api tersebut ke korban dan saksi.

Dikatakan  Yarmi, saat itu pelaku meminta HP korban dan saksi, korban dan saksi terkejut dan langsung lari sambil berteriak minta tolong.


Korban bertemu warga  dan bercerita tentang kejadian tersebut dan warga un menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek Gunung Megang dan anggota Polsek Gunung Megang yang tinggal di Ujan Mas Baru.

Setelah itu warga langsung beramai-ramai mencari kedua pelaku tersebut.

Kurang lebih 2 menit kedua pelaku dapat ditangkap dan dihajar warga, kemudian diamankan Bhabinkamtibmas Desa Ujan Mas, Brigpol Andriansyah dan Brigpol Pranando.

Setelah itu kedua pelaku di mankan warga dan polisi di tempat salah satu rumah warga desa ujan mas baru.

Pelaku yang diamankan tersebut diketahui bernama Parisno Bin Rusman beralamat Desa Penangiran kp.III Kec.Gunung Megang Kab. Muara Enim dan Ledo Saputra Bin Muhammad beraamat Desa Penanggiran Kp.IV Kec Ujan Mas, Kab Muara Enim.

Anggota Polsek Gunung Megang tiba dan langsung membawa kedua pelaku dan diamankan di Polsek Gunung Megang.

Adapun barang bukti yang diamankan satu sapu tangan untuk menutupi mulut dan hidung, satu buah korek api bentuk senpi revolver, dan satu unit sepeda motor Honda Bead warnah hitam lis putih
Nopol: BD 4368 CM.

"Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP itu  akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yarmi. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama