Bandar Sabu Heru Vidrian, Diciduk Polisi


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -Polres Muara Enim kembali meringkus bandar narkoba yang meresahkan warga. Kali ini,  yang berhasil diciduk adalah tersangka Heru Vidrian bin Husin (40 tahun).

Tersangka bandar sabu ini ditangkap di rumahnya, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Jum'at (26/07/2019) dini hari.

Adapun barang bukti diamankan  1 paket sedang sabu 2 gr, 4 paket sedang sabu 1 gr, 2 paket sedang sabu 1/2 gr, 2 paket sedang sabu 1/4 gr; 1 Bong dan motor Honda Beat warna hitam.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kabag Humas Ipda Yarmi menuturkan, penangkapan bermula saat anggota Polsek Rambang Dangku mendapat informasi adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di desa Tebat Agung.

Kemudian anggota Polsek  melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan, didapat informasi tersangka sedang berada di rumahnya di desa Tebat agung.

Anggota Polsek Rambang Dangku bergerak cepat melakukan penangkapan yang dipimpin oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si dan kanit reskrim Ipda Guntur  Iswah Yudi.

Saat   dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa 9 bungkus paket sabu-sabu di dalam jok motor Honda Beat milik tersangka.

"Setelah mendapatkan BB tersebut,  kemudian tersangka berikut BB-nya dibawa dan diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Yarni. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama