JAKARTA (wartamerdeka.info) -Penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso, SH, MH, yang dilakukan pengacara Desrizal Chaniago SH, harus diproses hukum.
Hal ini dikatakan juru bicara Mahkamah Agung (MA) Dr. H Andi Samsan Nganro, SH, MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Mahkamah Agung, Jumat (19/7/2019).
"Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan pelakukanya harus dilaporkan ke polisi agar insiden memalukan seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Andi Samsan di Gedung MA.
Menurutnya, semua pihak seharusnya menghormati persidangan yang berlangsung di pengadilan.
Pelaku penyerangan, Desrizal, seharusnya menggunakan mekanisme yang berlaku jika merasa kecewa dengan putusan hakim.
"Kami sangat menyesalkan dan merasa prihatin dengan kejadian ini karena terjadi di ruang sidang pengadilan," tambah Andi Samsan.
Berkaitan dengan hal ini Mahkamah Agung (MA), kemungkinan akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso yang jadi korban pemukulan oleh pengacara Desrizal.
Dalam peristiwa penyerangan itu, ada dua hakim yang menjadi korban yaitu selain Sunarso, satu lagi hakim anggota Duta Baskara.
Andi memjelaskan, Badan Pengawas MA kemungkinan akan menelusuri independensi hakim yang diduga bisa menjadi penyebab penyerangan.
"Masalah tersebut tetap menjadi perhatian kita bersama dan perlu melihat juga apakah tidak ada hal-hal yang menjadi back ground daripada kasus ini sehingga ada akibat," katanya.
Mungkin hakim Sunarso akan dipanggil, didengar dan diperiksa, sejauh mana independensinya, sejauh mana mempedomani asas-asas penyelengaraan peradilan yang baik.
"Sebab sampai saat ini, MA hanya mengetahui kalau kejadian pemukulan terjadi akibat pembacaan putusan yang katanya, pelaku tidak puas dengan putusan hakim tersebut," tambah Andi
Penyerangan terjadap hakim Sunarso terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis kemarin (18/7) diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu hakim Sunarso selaku ketua majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata 223/Pdt.G/2018/JKT Pst, antara Tommy Winata (Penggugat), melawan PT PWG (Tergugat).
Sampai pada membacakan pertimbangan dalam putusan yang sudah mengarah pada penolakan gugatan, kuasa hukum dari Penggugat Desrizal berdiri dari kursinya sambil mencabut gesper (ikat pinggang) menghampiri majelis hakim. Kemudian Desrizal menyabetkan gesper itu dua kali dan mengenai kening hakim Sunarso dan tangan hakim anggota, Duta Baskara, SH, MH, kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, SH, MH.
Pelaku Desrizal (kuasa hukum Tommy Winata), kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. (dm).
Tags
Hukum