Urgensi Memahami Perbedaan Sertifikat CGP dengan Sertifikat Kompetensi Profesi

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi. 
Beberapa bidang Profesi yaitu Hukum, Kesehatan,  Keuangan, Militer, Teknik Desainer, dan Tenaga Pendidik. Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut Profesional.
Dalam dunia Pendidikan dan Profesional, pengakuan terhadap keterampilan dan kompetensi sangat penting. Dua jenis sertifikat yang sering muncul dalam diskusi akhir-akhir ini adalah Sertifikat CGP (Calon Guru Penggerak) dan Sertifikat Kompetensi Profesi. Memahami perbedaan antara keduanya sangatlah penting bagi pengembangan karir individu serta bagi lembaga yang ingin memastikan standar kualitas dalam praktik Profesionalnya.

I. Sertifikat CGP (Calon Guru Penggerak)

Dasar Hukumnya yaitu : Permendikbudristek RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak. Dijelaskan bahwa Pendidikan Guru Penggerak Bertujuan untuk menghasilkan Profil Guru Penggerak. Sementara Peserta  Guru Penggerak yang dinyatakan Lulus berdasarkan penilaian memperoleh "Sertifikat Guru Penggerak". Sertifikat Guru Penggerak diterbitkan Direktur Jenderal. Sertifikat Guru Penggerak untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai : Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Penugasan lain di bidang Pendidikan. 

Sertifikat CGP diberikan kepada individu yang telah menyelesaikan Program Pelatihan Guru Penggerak. Program ini dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk menghasilkan guru-guru yang tidak hanya kompeten dalam Mengajar, tetapi juga mampu menjadi Agen Perubahan di lingkungan sekolahnya. 

Berikut adalah beberapa karakteristik dari Sertifikat CGP:
1. Tujuan : Mempersiapkan guru menjadi Pemimpin Pembelajaran yang Inovatif dan Inspiratif; 
2. Kurikulum : Mencakup pembelajaran tentang kepemimpinan, pengembangan kurikulum, dan strategi pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik;
3. Durasi dan Proses : Biasanya berlangsung selama 6 bulan hingga 1 tahun, termasuk pelatihan intensif, praktik di sekolah, dan pendampingan.
4. Keuntungan : Penerima sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, menjadi mentor bagi guru lain, dan berkontribusi dalam pengembangan kebijakan pendidikan.

II. Sertifikat Kompetensi Profesi

Dasar Hukumnya : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dijelaskan bahwa Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus. Badan Standar Nasional Profesi yang selanjutnya disingkat "BNSP" adalah lembaga Independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat "LSP" adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Sertifikasi Profesi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh "Lisensi" dari BNSP.

Sementara itu, Sertifikat Kompetensi Profesi adalah pengakuan formal terhadap keterampilan dan kompetensi individu dalam bidang profesi tertentu. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga atau Asosiasi Profesional yang berwenang setelah individu berhasil melewati serangkaian "Uji Kompetensi". 

Ketika mendapatkan pengakuan dari lembaga seperti ini maka akan mendapatkan beberapa pertimbangan untuk mencarinya. Maka dari itu pertama harus bisa bersaing dengan pasar secara global untuk wilayah ASEAN Single Community.

Setelah mendapatkan peluang untuk mencari pekerjaan secara internasional ini maka seseorang bisa meningkatkan jenjang karir yang bisa diraih juga market value.

Peningkatan jenjang seperti yang membutuhkan sertifikat resmi akan memberikan jaminan kredibilitas dan terjamin secara internasional. Apalagi saat ini sedang memasuki industri yang menggunakan beberapa kebutuhan mulai dari SNI, Pemerintah, ISO dan juga pasar dalam dan luar negeri yang membutuhkan sertifikat resmi.

Surat ini akan dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas dari persetujuan pemerintah langsung. Tenaga kerja Indonesia tentu secara otomatis akan mengalami perbaikan kualitas dan bisa merambah ke negara tetangga yang terdaftar dalam ASEAN.

Berikut adalah beberapa karakteristik dari Sertifikat Kompetensi Profesi:

1) Tujuan : Menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan standar industri atau profesi tertentu.

2) Kurikulum : Bervariasi tergantung pada bidang profesi, namun umumnya mencakup teori, praktek, dan evaluasi terhadap kompetensi profesional.

3) Durasi dan Proses : Bervariasi, bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan, termasuk pelatihan, ujian, dan mungkin juga pengalaman kerja tertentu.

3) Keuntungan : Membantu profesional dalam meningkatkan kredibilitas mereka, membuka peluang karir yang lebih baik, dan memenuhi persyaratan legal atau standar industri.

III. Pentingnya Memahami Perbedaan Ini

Memahami perbedaan antara Sertifikat CGP dan Sertifikat Kompetensi Profesi sangat penting karena beberapa alasan :

1) Pengembangan Karir : Individu dapat memilih jalur sertifikasi yang paling sesuai dengan tujuan karir mereka, apakah ingin fokus pada pengembangan pendidikan dan kepemimpinan dalam sekolah (CGP) atau mengasah keterampilan spesifik dalam suatu profesi (Kompetensi Profesi).

2) Kredibilitas dan Pengakuan : Mengetahui perbedaan ini membantu individu dan institusi dalam mengevaluasi kredibilitas dan relevansi sertifikasi terhadap kebutuhan mereka.

3) Standar Kualitas : Lembaga pendidikan dan perusahaan dapat memastikan bahwa mereka memenuhi standar kualitas tertentu dengan memilih kandidat yang memiliki sertifikasi yang tepat.

4) Pengembangan Profesional Berkelanjutan : Kedua jenis sertifikasi ini mendukung pengembangan profesional berkelanjutan, namun dengan fokus yang berbeda. Sertifikat "CGP" lebih pada pengembangan holistik dan kepemimpinan dalam pendidikan, sementara "Sertifikat Kompetensi Profesi" fokus pada keahlian teknis dan spesifik dalam suatu bidang.

Kesimpulan :

Sertifikat CGP sesungguhnya adalah "Surat Tanda Tamat Pendidikan boleh disingkat STTP.

Sementara Sertifikat Kompetensi Profesi adalah Surat bukti seseorang dinyatakan Kompeten pada Bidang Tertentu.

Uraian tentang Sertifikat di atas, sangat urgen dipahamkan kepada semua pihak yang selama ini belum mengerti dan salah paham. Oleh karena keduanya memainkan peran penting dalam mengakui dan mengembangkan kompetensi individu. Memahami perbedaan antara kedua sertifikat ini membantu dalam memilih jalur yang paling sesuai dengan tujuan karir dan kebutuhan Profesional, serta memastikan bahwa standar kualitas dan kredibilitas dalam pendidikan dan profesi untuk dipertahankan.

Di Provinsi Sulawesi Selatan ada Di Provinsi Sulawesi Selatan ada "LSP-P3-MPI" Sektor Teknologi Informasi dan Komputer, satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga di luar Pulau Jawa yang berkantor pusat di Kabupaten Polewali Mandar. 

Di Provinsi Sulawesi Selatan ada "LSP-P3-MPI" Sektor Manajemen Pendidikan Indonesia, satu-satunya Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga di Indonesia yang berkantor pusat di Kota Makassar. 

Referensi :
1. PP - RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Standar Profesi;
2. Permendikbudristek RI Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak;
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Program Guru Penggerak.
4. Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2020). Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
5. Dirjen GTK. (2021). Panduan Program Guru Penggerak.
6. Asosiasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi. (2022). Pedoman Sertifikasi Kompetensi Profesi.
Editor : W. Masykar.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama