TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Satres Narkoba Polresta Tangerang Amankan Dua Pemakai Narkoba Jenis Sabu


TANGERANG (wartamerdeka.info)  -   Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan dua orang pemuda yang diduga akan menggunakan Narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (29/07/2019) Pukul 01.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol H M Sabilul Alif SIK Msi, Rabu (31/07/2019) kepada awak media membenarkan tentang keberhasilan Satres Narkoba Polresta Tangerang dalam mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu.

Sabilul menjelaskan, kedua orang tersangka tersebut, yaitu HA (32) warga Cikupa dan ER (22) remaja asal Desa Cikupa, Tangerang. "Alhamdulillah, keduanya berhasil diamankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan Narkoba di kontrakan tersebut. Serta, diamankan adanya laporan, LP /  160   / A / VII / RES.4.2 / Banten / Resta.Tng. Tanggal : 29 Juli 2019.

Perwira lulusan AKABRI 1996 ini menerangkan, kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya kontrakan yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba jenis shabu.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (HA). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 4 bungkus plastik bening yang dibungkus kertas tissu warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.27 Gram.

"Tersangka HA mengakui barang haram tersebut dia dapatin dari ER. Yang mana ER sudah di lakukan penangkapan terlebih dahulu daripada HA. Terhadap tersangka akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 maksimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polresta Tangerang” tutup Kapolresta. *(Ary/BidHum)*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama