Satu Orang Langsung Bebas
OKU (wartamerdeka.info) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sarang Elang Baturaja memberkan remisi kepada sejumlah warga binaan, dalam Rangka HUT RI Ke-74 Tahun 2019, Sabtu (17/08/2019).
Tampak hadir dalam acara Pemberian Remisi Kepada Narapidana tersebut, Ketua DPRD OKU Marjito Bachri, SE, Kasdim 0403/OKU Mayor Inf. Sukriyanto, S.IP, Kasubbag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji, Ketua Pengadilan Agama Baturaja Drs. Ikhsan, SH, MA, Sekda Kab OKU DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH, Anggota DPRD OKU, Para Kepala OPD, Ketua MUI serta undangan lainnya.
Herdianto, A.Md.IP, SH selaku Kepala Lapas Kelas II B Sarang Elang Baturaja, menyampaikan laporannya bahwa, kondisi Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja, saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
Dilanjutkan Ka-Rutan bahwa Warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja berjumlah 422 Orang terdiri dari Napi Pidana Umum Dewasa laki-laki 179 Orang, Dewasa Perempuan 2 Orang dan anak-anak 9 Orang, jumlah 190 Orang.
Lalu, Napi Narkotika wewasa laki-laki 220 orang, Dewasa Perempuan 12 Orang dan anak-anak tidak ada, jumlah 232 orang.
Selanjutnya Narapidana yang mendapat Remisi RU I (Remisi Umum Kategori 1) belum bebas (mendapatkan pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan) berjumlah 281 Orang. Dan RU II (Remisi Umum Kategori 2) Langsung Bebas berjumlah 1 Orang, jadi jumlah seluruh 282 Orang.
Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar SH. MM pada kesempatan tersebut menyerahkan langsung Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Negara Kelas II B Baturaja yang akan bebas pada HUT RI Ke-74 Tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.
"Bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil
menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan
kompetensi diri".
Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada sesama manusia.
Kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait Pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik Institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya. (maret)
OKU (wartamerdeka.info) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sarang Elang Baturaja memberkan remisi kepada sejumlah warga binaan, dalam Rangka HUT RI Ke-74 Tahun 2019, Sabtu (17/08/2019).
Tampak hadir dalam acara Pemberian Remisi Kepada Narapidana tersebut, Ketua DPRD OKU Marjito Bachri, SE, Kasdim 0403/OKU Mayor Inf. Sukriyanto, S.IP, Kasubbag Humas Polres OKU AKP Rachmad Haji, Ketua Pengadilan Agama Baturaja Drs. Ikhsan, SH, MA, Sekda Kab OKU DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, M.Si, MH, Anggota DPRD OKU, Para Kepala OPD, Ketua MUI serta undangan lainnya.
Herdianto, A.Md.IP, SH selaku Kepala Lapas Kelas II B Sarang Elang Baturaja, menyampaikan laporannya bahwa, kondisi Rumah Tahanan Negara Kelas II B Baturaja, saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.
Dilanjutkan Ka-Rutan bahwa Warga binaan Rutan Kelas IIB Baturaja berjumlah 422 Orang terdiri dari Napi Pidana Umum Dewasa laki-laki 179 Orang, Dewasa Perempuan 2 Orang dan anak-anak 9 Orang, jumlah 190 Orang.
Lalu, Napi Narkotika wewasa laki-laki 220 orang, Dewasa Perempuan 12 Orang dan anak-anak tidak ada, jumlah 232 orang.
Selanjutnya Narapidana yang mendapat Remisi RU I (Remisi Umum Kategori 1) belum bebas (mendapatkan pengurangan hukuman 1 hingga 6 bulan) berjumlah 281 Orang. Dan RU II (Remisi Umum Kategori 2) Langsung Bebas berjumlah 1 Orang, jadi jumlah seluruh 282 Orang.
Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar SH. MM pada kesempatan tersebut menyerahkan langsung Surat Keputusan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Negara Kelas II B Baturaja yang akan bebas pada HUT RI Ke-74 Tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM menyampaikan Sambutan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.
"Bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil
menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan
kompetensi diri".
Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun kepada sesama manusia.
Kepada seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait Pemasyarakatan, dapat secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas sehari-hari, bekerja profesional dan tulus dengan terus berupaya untuk menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif, aman serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik Institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya. (maret)
Tags
Daerah