TANGERANG (wartamerdeka.info) - Unit II Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten, kembali berhasil mengamankan 2 orang EG dan DB, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada, Selasa (20/08/2019).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, M.Si, membenarkan atas penangkapan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba EG dan DB pada Selasa (20/8/2019) sekira pukil 23:40 WIB. Keduanya berhasil dimankan di daerah Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
"Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang simpan didalam bungkus rokok dengan berat brutto 0,28 gram, 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 6 warna putih dan 1 (satu) buah handphone VIVO warna gold," kata Sabilul, Jum'at (23/8/2019).
Sabilul menambahkan, kedua tersangka EG dab BD telah kita amankan dan sedang dalam penyidikan oleh petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyebut, pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang Polda Banten akan menindak tegas kepada siapapun yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Ya, harusnya masyarakat lebih mewaspadai terhadap kejahatan Narkoba. Jangan sesekali ingin coba-coba, kita akan terus intens memberantas kejahatan narkotika khususnya di wilayah hukum Polresta Tangerang," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.Ik., MH., Saat ditemui pihaknya kembali menegaskan, jangan sampai terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba. Jaga generasi muda kita, karenanya Narkoba hanya akan merusak generasi bangsa.
"Kita terus berikan himbauan kepada masyarakat, jangan pernah coba-coba dengan narkoba. Karena jeruji besi akan menanti kepada siapapun yang berani melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Tags
Jabodetabek