OKU (wartamerdeka.info) - Seorang oknum anggota BPD Desa Way Heling Kecamatan Lengkiti Kab. OKU berinisial AH (47) diduga telah memaksa anak masih di bawah umur untuk berhubungan badan.
Tersangka kini berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU).
"Atas laporan dari ibu korban, tersangka dapat kita amankan," kata Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.KOM, Kasubag Humas Bag Ops Polres OKU AKP Rachmad Haji, Kanit Pidum Polres OKU, Ipda. Karbianto dan anggota lainnya, saat gelar press release di Mapolres OKU, Senin (12/8/2019).
Pada saat itu korban sedang berada di rumah pelaku. Sekira pukul 02.00 WIB, pelaku membangunkan korban yang sedang tertidur.
Selanjutnya, ujar Kapolres, pelaku berusaha mengajak korban ke salah satu kamar yang ada di rumah pelaku.
Korbanpun sempat menolak ajakan pelaku. Akan tetapi pelaku memaksa korban untuk menuruti kemauannya.
Setelah di kamar, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, juga memegang daerah daerah yang sensitif.
"Pelakupun membuka paksa celana korban," kata Kapolres OKU.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lalu memberikan uang sebesar Rp. 50.000-, dan pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberi tahu kesiapapun, apa bila ada yang tahu korban diancam untuk dibunuh.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek berwarna krem milik korban, serta mengambil keterangan saksi.
Sementara pelaku (AH) kepada awak media, membantah bahwa laporan yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, itu fitnah oleh orang yang tidak menyukainya.
“Dari kecil saya sudah merawat korban (LT), itu keponakan kandung dari isteri saya. Sejak masih berumur 3 tahun saya merawatnya, juga sering memandikannya. Itu fitnah pak," ujarnya. (maret)
Tags
Daerah