SERANG (wartamerdeka.info) - Tim Unit Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten yang dipimpin oleh IPDA M. Robby Nizar. S.Tr.K berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada hari Jumat (23/8/2019) pukul 23.00 wib, di wilayah Pandeglang.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, SIK melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, Minggu (25/8/2019) mengatakan kepada awak media bahwa pengungkapan kasus pelanggaran pasal pasal 363 KUHP itu sesuai dengan LP.B / 145 / V /2019 tanggal 09 Mei 2019 / Polres Serang kota / SPKT.
“Tim Unit Opsnal Polres Serang Kota Polda Banten yang dipimpin oleh IPDA M. Robby Nizar. S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa pelaku pencuri sepeda motor adalah Amandatulloh (25). Kemudian Tim Opsnal Polres Serang Kota melakukan penyelidikan di wilayah Pandeglang,” katanya.
Edy menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 23 agustus 2019 jam 23.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku, A (40) yang merupakan warga Lebak.
Hasil dari interogasi bahwa A (40) benar telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah di Parkiran Cafe Excelso tepatnya di Kelurahan Cipare Kecamatan Serang bersama saudara Hendriawan (sudah di rutan)
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dibawa ke Polres Serang Kota guna diproses lanjut," ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan, serta jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat. (A)
Tags
Daerah