Proyek Bernilai Miliyaran, Masyarakat Berhak Mengawasi dan Menolak Pekerjaan


CILACAP (wartamerdeka.info) - Pada anggaran tahun ini, banyak proyek yang turun dan direalisasi. Seperti proyek infrastruktur pemerintah daerah Cilacap. Salah satu contoh yang dikerjakan di kecamatan Cimanggu.

Pemda Cilacap dengan anggaran APBD tahun 2019 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah mengucurkan anggaran sebanyak Rp. 4.659.000.000,- ( Empat Miliyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah ) untuk paket pekerjaan jalan Panimbang - Cibalung.

Teihat di papan kegiatan, pekerjaan tersebut dimenangkan dalam lelang oleh PT. ADI BIMA PRATAMA yang beralamat di Donan Hilir No. 121 Komplek Perum Kali Donan Cilacap.

Paket pekerjaan dengan nomor SPMK 602.7/24.06.3/BM.18.8.23-1/17 tertanggal 24 Juni 2019 tersebut mengerjakan Rigid, pengaspalan serta pelebaran jembatan dengan jangka waktu pengerjaan 150 (Seratus Lima Puluh Hari Kalender).

Di sisi lain, pada undang-undang Nomor 18/1999 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi kemudian diperkuat dengan Keppres Nomor 54/2010 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah mengakomodasi peran serta publik untuk pengawasan pelaksanaan proyek pemerintah.

Selain itu juga pada ketentuan perundangan yang berlaku, publik dapat mengawasinya seperti pada aturan yang ada.

Baik dari proses lelang, penunjukkan langsung, pengawasan sampai pada masa jaminan pasca pelaksanaan.

Secara umum, mengomentari pekerjaan yang di danai oleh APBD kususnya yang ada di kabupaten Cilacap, Ketua Ormas GIBAS Resot Cilacap Arif Darmawan menyampaikan, jika melihat isi dari aturan perundangan tersebut di atas, publik berhak dan dapat mengawasi kemudian menolak pelaksanaan proyek yang didanai anggaran dari pemerintah seperti APBD.

"Maka harapan kita untuk mewakili publik dalam melakukan kontrol pelaksanaan proyek pemerintah adalah partisipasi aktif para pakar teknik sipil dan pers," jelas Arif.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama