Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Satreskrim Polresta Tangerang Amankan 2 Orang Pelaku Curat Menggunakan Senpi


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang Polda Banten berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) serta kepemilikan senjata api jenis revolver rakitan yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat serta adanya Laporan Polisi Nomor : LP / 38 / K / II / 2019 / Sek. Tigaraksa, tanggal 06 Pebruari 2019 atas nama pelapor Sutayo, kedua orang tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim unit 1 Jatanras Polresta Tangerang di Jalan Otonom Cikupa - Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29 /08/2019) pukul 22.00 WIB.

Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) yang berhasil diamankan, yaitu YS (20) pemuda asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dan OS (25) yang merupakan warga Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif SIK MSI kepada awak media, Sabtu (31/08/2019) membenarkan, bahwa Satreskrim unit Jatanras Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurain dengan Pemberatan (CURAT) dan penggunaan senjata api secara ilegal.

Sabilul menjelaskan penangkapan tersangka saat anggota Satreskrim melaksanakan observasi di wilayah Cikupa dan sekitarnya. Kemudian melihat ada dua pengendara sepeda motor yang mondar mandir di Jalan Raya Cikupa - Peusar, Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ternyata pada OS didapati sepucuk senjata api jenis revorver (rakitan) yang diselipkan di pinggang sebelah kiri depan. Sementara YS ditemukan Kunci letter T, anak kunci dan kunci yang sudah di modifikasi didalam tas pinggang miliknya.

"Terhadap kedua orang tersangka, untuk sementara kita tetapkan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Sedangkan sangsi kepemilikan senpi rakitan, masih kita lakukan proses penyidikan. Saat ini tersangka beserta barang bukti dimankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut,"terang Sabilul

Ditempat yang berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH melalui via telfon selulernya menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Banten supaya terus menjaga Khamtibmas ditengah masyarakat. Seperti, melaksanakan kegiatan Siskamling atau ronda malam secara bergiliran.

Sebelum aktifitas istirahat malam serta keluar rumah, terlebih dahulu pastikan pintu, jendela telah terkunci. Sebab, kejahatan itu terjadi karena ada kesempatan. (Ary/Bidhum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...