Brigpol Frima Suparman Anggota Polres Purwakarta Jadi Narasumber Pada Sosialisasi Jabar Saber Hoaks


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Diskominfo Jawa Barat bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Purwakarta mengadakan Sosialisasi Siber Hoaks yang bertajuk "Lawan Hoaks untuk memajukan Pembangunan Daerah, Hidup rukun tanpa Hoaks",  di Bale Yudistira Pemerintah Kabupaten Purwakarta,  Jum'at (27/9 2019)

Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi Kepala Dinas Diskominfo Kabupaten Purwakarta Dra. Ida Hamidah yang mewakili Bupati Purwakarta.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Diskominfo Jawa Barat Dedi Dharmawan SH.MM yang sekaligus menjadi Nara Sumber, Ketua Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), Perwakilan OPD Pemkab Purwakarta, para Akademisi, Pelajar,  Komunitas Informasi Masyarakat yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Ada yang menarik dan menjadi perhatian Peserta Sosialisasi Ketika Brigpol Frima Suparman sebagai Narasumber memaparkan tema "Siber Crime timbulkan Ketidaktenangan di Masyarakat".

Siber Crime, katanya, adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya kejahatan ini muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Siber Attack.

Ada beberapa definisi tentang Siber Crime, yaitu semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Juga bisa didefinisikan semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan.

"Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi," jelas Frima di depan para peserta sosialisasi

Lebih rinci Frima menjelaskan, tindak pidana Siber Crime di Indonesia telah diatur di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik  No 11 Tahun 2008 dan No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 yang pasal pasalnya memuat tindak perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain terutama dari pasal 27 sampai dengan pasal 35 , jelas Frima

Mengakhiri pemaparannya Frima mengajak kepada semua pihak untuk menggunakan media sosial dengan bijak , jangan menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.

"Dan yang pasti mari kita berantas hoaks bersama sama karna pemberitaan Hoaks bisa memecah belah kita dan bukan tidak mungkin akan bisa menghancurkan Bangsa ini,"  pungkas Brigpol Frima Suparman.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama