Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pakai Narkoba, AZ Diamankan Polres Serang Kota


SERANG (wartamerdeka.info) -Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil bekuk AZ (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Rabu (11/09/2019) pukul 16.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi, Kamis (12/09/2019) kepada awak media membenarkan tentang keberhasilan Satresnarkoba Polres Serang Kota dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu.

"Alhamdulillah, AZ berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut,"terang Firman

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya wilayah tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka AZ. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik Klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu. Terus ditemukan, 1 buah HP Android dan 1 celana pendek warna abu-abu. Pengakuan tersangka dirinya membeli barang haram tersebut dari RM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, tersangka AZ akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 dengan kurungan maksimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polres Serang Kota,”tutup Kapolres.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menyampaikan rasa apresiasi atas adanya peran serta aktif masyarakat untuk bersama-sama dengan Polisi dalam memberantas peredaran Narkoba, melalui pemberian informasi yang benar dan tepat sasaran.

Edy mengucapkan terima kasih kepada masyarakat setempat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran Narkoba oleh oknum-oknum pemuda yang ingin merusak generasi bangsa ini.

Kabid Humas menghimbau kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat, Para alim ulama dan para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan tempat tinggalnya, dan terus melakukan himbauan himbauan kepada warganya untuk menjauhi Narkoba dan sama sama memberantas penyakit masyarakat ini.  (Ary/BidHum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama