// Perusahaan satelit AS Planet Labs mengumumkan pemblokiran siaran gambar perang di Iran, atas permintaan pemerintah AS. // Kapal yang Terkait dengan Jepang Melewati Selat Hormuz // Iran telah menghancurkan satu jet F-15 dan menargetkan pesawat A-10 AS yang jatuh ke Teluk. // Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Harga minyak tembus $116 per barel saat Iran menuduh AS bersiap melakukan invasi


Harga minyak mentah terus naik seiring dunia menghadapi krisis energi terbesar dalam beberapa dekade. Harganya telah melonjak ke level tertinggi dalam hampir dua minggu di tengah eskalasi di berbagai front perang AS-Israel melawan Iran.

Lanjut...

WMChannel


 

Pakai Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Unit 2 Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan dua pemuda NA (26) dan AR (26) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah, tepatnya di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Rabu, (18/9/ 2019) pukul 23.30 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si kepada awak media, Sabtu (21/09/2019)  membenarkan pengungkapan  kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 225   / A / IX/ RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal : 18  September 2019.

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan NA (26) dan AR (26) pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kelurahan sawah baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan," katanya.

Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tangerang Iptu Nurjaman,SH melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening

""Hasil interogasi tersangka, BB tersebut diakui adalah miliknya Kemudian kami timbang BB didapat berat bruto secara keseluruhannya sebesar 0,26 gram, " ujarnya.

Kemudian ia mengatakan Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini  tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi.(a)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama