Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pakai Sabu, Dua Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang


TANGERANG (wartamerdeka.info) - Unit 2 Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan dua pemuda NA (26) dan AR (26) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah, tepatnya di Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Rabu, (18/9/ 2019) pukul 23.30 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si kepada awak media, Sabtu (21/09/2019)  membenarkan pengungkapan  kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 225   / A / IX/ RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal : 18  September 2019.

"Bedasarkan informasi dari masyarakat, tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan NA (26) dan AR (26) pelaku penyalahgunaan narkoba warga Kelurahan sawah baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan," katanya.

Selanjutnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Tangerang Iptu Nurjaman,SH melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening

""Hasil interogasi tersangka, BB tersebut diakui adalah miliknya Kemudian kami timbang BB didapat berat bruto secara keseluruhannya sebesar 0,26 gram, " ujarnya.

Kemudian ia mengatakan Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini  tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat  untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi.(a)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama