Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polda Banten Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita Baduy


SERANG (wartamerdeka.info) - Polda Banten gelar Press Conference terkait penangkapan 3 orang pelaku pembunuhan seorang remaja wanita warga Baduy Luar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di taman Mapolda Banten, Kamis (05/09/2019) pukul 10.00 WIB.

Press Conference dipimpin lansung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi yang didampingi oleh Direskrimum Kombes Pol Novri Turangga E MH, Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH dan Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto beserta jajaran.

"Alhamdulillah, tim Resmob dan tim Jawara Polda Banten beserta Polsek Buay Pemaca berhasil dengan cepat mengungkap pelaku pembunuhan remaja perempuan di Baduy Luar, SW (13) yang terjadi pada Jum'at (30/08/2019) lalu,"terang kapolda.

Irjen Pol Tomsi menjelaskan bahwa 3 pelaku yang diamankan adalah AMS, AR dan FQ. Berawal dari diamankannya tersangka AMS, dilakukan pengembangan dan didapatkan 2 orang tersangka lagi AR dan FQ.

Motif ketiga pelaku adalah karena tidak bisa menahan nafsu birahinya melihat korban SW menggunakan celana pendek. Karena berniat ingin melakukan perbuatan yang tidak senonoh, SW lansung melakukan perlawanan. Sehingga ketiga orang tersangka membacok korban hingga tidak bernyawa. Dalam kondisi tidak bernyawa, korban di perkosa oleh ketiga orang tersangka tersebut, hingga terakhir melarikan diri.

"Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku kita amankan di Mapolres Lebak guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Kapolda. (Ary/Bidhum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama