Surat Terbuka OC Kaligis Dari Sukamiskin: Bambang Widjojanto, Icon Advokat Munafik Yang Sok Bersih

OC Kaligis
SUKAMISKIN (wartamerdeka.info) - Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Rabu (9/10/2019), Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, berkirim surat terbuka ke redaksi.

Surat pribadi OC Kaligis panggilan akrab Otto Cornelis Kaligis tersebut menyoal, profil Bambang Widjojanto.

Judul surat Kaligis cukup tajam yakni, 'Profile advokat Bambang Widjojanto.
Icon advokat munafik yang sok bersih.'

Inilah, selengkapnya surat sang Profesor Doktor hukum tersebut:

1. Kalau melihat gaya Bambang Widjojanto, melakukan aksi teaterikal, ketika membela pasangan 02 melawan pasangan 01  Jokowi-Ma’ruf Amin, mungkin orang yang buta hukum mendapat kesan, bahwa dia adalah pahlawan penegak hukum.

2. Bagi dunia advokat, yang sering berpraktek di Mahkamah Konstitusi, pasti tahu betul, bahwa disitulah Bambang merekayasa keterangan beberapa saksi ketika terlibat membela calon Bupati Kota Waringin Barat, Ujang Iskandar, Januari 2010. Alhasil dari rekayasa tersebut Bambang dipidanakan. Penyidikan Pidana Bambang dinyatakan P-21 alias gelar perkara Bambang Widjojanto dinyatakan lengkap, siap untuk disidangkan. Kita melihat bagaimana karena membangkang terhadap panggilan polisi, dia ditangkap di depan anaknya, diborgol, dan bagaimana muka Bambang Widjojanto, pucat pasi, niscaya mayat yang baru menghadap Tuhan Yang Maha Esa.

3. Seandainya Bambang memang tidak bersalah, silahkan melaporkan polisi yang telah menyidik secara melawan hukum, menurut versi Bambang dan LSM pendukung, seperti  ICW, melaporkan balik penyidik polisi dengan sangkaan Penyidik telah melakukan kejahatan Jabatan atau polisi telah menyalah-gunakan kekuasaannya.

4. Melapor balik Kepolisian dan Kejaksaan, karena masalah pidana yang menimpanya. KPK memberhentikan Bambang Widjojanto selaku Komisioner KPK. Memberhentikan dengan tidak hormat, menghentikan gaji yang diterimanya dari negara. Segala upaya dilakukan Bambang untuk merehabilitir namanya. Hasilnya sia sia. Beruntung Jaksa Agung masih berbaik hati mengenyampingkan perkaranya, katanya untuk kepentingan umum. Bambang mendapatkan belas kasihan Jaksa Agung di bawah label “Deponeering”. Deponeering, mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, dengan status tetap menyandang status predikat terpidana, tanpa pernah nama si ikon advokat namanya direhabilitir. Semua praktisi pasti mempertanyakan, memangnya Negara kacau kalau perkara pidananya dimajukan ke Pengadilan ? Atau kepentingan umum telah dicederai ? Beberapa Pengacara bila melakukan hal yang sama di luar pengadilan dalam rangka membela klien, divonis bersalah KPK atas dasar dakwaan: menghalang-halangi penyidikan KPK. Beda dengan Bambang yang kebal hukum. Proses deponeering Bambang-pun oleh Jaksa Agung perlu dipertanyakan. Apa sudah melalui DPR Wakil rakyat untuk menentukan kriteria kepentingan umum, Kapolri atau Mahkamah Agung ?

5. Lihainya Bambang. Berbeda dengan nasib Pengacara Lucas atau Frederick yang sebagai advokat disangka, karena menghalangi penyidikan KPK, akhirnya melalui proses pemeriksaan perkara pidana diadili di Pengadilan. Ternyata Bambang yang dalam sikap dan tingkah lakunya sering berkoar-koar di Pengadilan, seolah pemberani dan perkasa, hatinya kerdil ketika perkaranya hendak dimajukan ke Pengadilan. Bahkan dari keberhasilan deponeering,  dia kembali berjaya sebagai advokat. Menuduh hakim hakim Mahkamah Konstitusi dengan fitnah fitnah, seolah para hakim yang mulia itu, integritasnya patut dipertanyakan. Justru fitnahan tersebut dilakukan Bambang di tempat di mana dia dijerat melakukan tindak Pidana. Tragis memang.  Maling berteriak Maling.

6. Kelihaian Bambang terbukti ketika Gubernur Anies Baswedan berhasil menempatkan Bambang sebagai salah seorang pejabat DKI dengan honor kurang lebih 40 juta rupiah, melebihi gaji Bupati atau Camat. Gaji Bambang dari mana lagi kalau bukan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Di satu pihak Bambang sering menyerang Pemerintahan Jokowi, di lain pihak Bambang menikmati uang Negara. Konon dia berkantor di lantai 16 Kantor Gubernur di Jalan Medan Merdeka Selatan.  Informasi yang terdengar, tempat Bambang beroperasi, adalah tempat basah, penuh dengan perkara perkara sengketa pertanahan, yang kalau digarap, menghasilkan dan melibatkan uang.

7. Diberhentikan dari KPK. Bambang berjaya di DKI. Seandainya hukum dilaksanakan tanpa pandang pilih bulu, saya yakin Bambang sekarang juga telah menempati Lapas, tidak dapat menikmati uang negara, uang APBD. Katanya uang negara bukan untuk terpidana. Mungkin juga sebagai pernah dilansir medsos, penempatan Bambang di DKI untuk melidungi sangkaan pidana terhadap Gubernurnya, yang pernah diberitakan terlibat korupsi. Dengan adanya Bambang di DKI yang masih punya hubungan dengan Novel Baswedan, sangkaan sangkaan miring terhadap Gubernur DKI, Anies Baswedan, dapat terlindungi dan tertutup rapat, mendapatkan proteksi yang aman. Bagaimana mungkin, kita katakan  bahwa Bambang adalah advokat yang punya integritas, ketika Bambang sampai hari ini masih menyandang titel terpidana? Semoga tulisan saya ini, pihak-pihak yang mengetahui kemunafikan Bambang, dapat berpartisipasi dengan saya, dalam rangka menegakkan keadilan, dan membersihkan DKI, sebagai Pemerintahan yang bersih sebagaimana pernah dicanangkan oleh Gubernur Ahok.

8. Mengapa Bambang Widjojanto memilih DKI ? Sejak dulu DKI penuh dengan persoalan hukum. Terlebih mengenai kepemilikan tanah atau yang menyangkut masalah masalah agraria. Sengketa tanah terkadang nilainya raturan miliar rupiah. Sebelum lahirnya Bambang di DKI, persoalan-persoalan tanah diselesaikan atau bila DKI digugat perdata, oleh para pegawai tetap dibidang hukum yang terlibat untuk menyelesaikannya. Perkara besar yang sekarang dihadapi adalah reklamasi. Bambang Widjojanto yang ahli mengatur-ngatur perkara, seperti halnya mengatur kesaksian palsu atau merekayasa para saksi di Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa pilkada Kota Waringan Barat, bisa saja dihubungi konglomerat dibidang usaha property itu untuk mengamankan proyeknya. Tentu campur tangan Bambang bukan cuma-cuma. Memang Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tempat Bambang bercokol adalah tempat basah yang bisa menghasilkan banyak uang.

9. Di zaman Gubernur Ahok, saya pernah bertemu beliau untuk pengurusan kepemilikan tanah. Cara Ahok menerima saya, sangat transparan. Dihadiri wartawan DKI, divideo, direkam suara saya, dihadiri penasehat hukum DKI bidang pertanahan. Disposisi Ahok jelas, selesaikan sesuai hukum yang berlaku. TGUPP bukan saja mengenai masalah reklamasi, tetapi juga masalah IMB, IMB gedung-gedung pencakar langit DKI, planologi, permohonan hak, karena DKI juga terlibat masalah-masalah tanah di Badan Pertanahan Nasional. Itulah sebabnya ada bagian-bagian administrasi di DKI yang disebut tempat basah. Tempat yang berhasil dipangkas Ahok diera pemerintahannya dalam rangka menciptakan DKI bebas KKN. Saya yakin Gubernur Ahok yang bersih tidak akan mempekerjakan Bambang Widjojanto di DKI, yang diberhentikan tidak dengan hormat selaku komisioner KPK, ketika terlibat pidana. Usaha Bambang Widjojanto untuk lanjut sebagai pejabat KPK, melalui gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, ditolak MK. Saya rasa banyak perkara sangkaan korupsi Gubernur Anies Baswedan yang berhasil dilindungi Bambang, untuk mengamankan sangkaan korupsi, yang menurut medsos diketahui juga oleh KPK tempat Novel Baswedan memegang peran penting disana. Dan seperti diketahui pengakuan Novel Baswedan, mengenai pertemuannya dengan Anies Baswedan di mesjid yang kata medsos membicarakan kasus sangkaan korupsi Anies Baswedan di Frankfurt Jerman adalah dalam rangka barter perkara. KPK menyangkal : katanya bukan karena soal perkara. Benarkah ? Beda perlakuan medsos ketika Irjen.Pol.Drs.Aris Budiman ex Dirdik KPK difitnah bertemu anggota DPR untuk urusan perkara. Beruntung Aris di depan pansus memberi penjelasan transparan bahwa dirinya difitnah oknum KPK tempat dia sendiri bertugas. Saut Situmorang, Wakil Ketua Komisisioner KPK memuji keberanian Aris Budiman dalam sikapnya membongkar bobroknya internal KPK. Membongkar tingkah laku bawahannya Novel Baswedan, mengenai pertemuan Anis-Novel di mesjid. Kebenaran berita medsos mengenai barter perkara keabsahan beritanya : Hanya Tuhan Yang Maha Tahu yang dapat mengkonfirmasi pertemuan itu.

Tulisan saya ini dari balik penjara dapat disebar-luaskan oleh umum dan oleh siapapun juga.

Prof.DR.O.C.KALIGIS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama