TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Jelang Malam Natal, Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Jelang Malam Natal dan pergantian Tahun, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap dan mengagalkan peredaran gelap Narkoba

Satuan Tim Sus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Team Sus 3  AKP Supriyatin menggerebek sebuah rumah yang diduga dihuni oleh seorang pengedar narkoba  di kawasan Jelambar Jakarta Barat pada Senin malam.

"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendizz, Selasa (24/12/19).

Dikatakannya, penggerebekan itu terjadi di Jalan Jelambar utama IV  Grogol Petamburan. Pelaku ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan tim  Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam aksi tersebut pelaku yang diketahui berinisial AY alias Gokong  tidak melakukan perlawanan karena polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilo Gram," katanya.


Saat ini pihaknya masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba tersebut.

Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif

Sementara kanit Tim Sus 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Supriyatin menambahkan pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama yaitu atas kepemilikan narkoba

Dan tersangka menjalani masa hukuman selama 2 tahun di sebuah rutan di Jakarta.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama