MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim, mendapatkan remisi khusus pada Perayaan Natal Tahun 2019, Rabu (25/12/2019).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.
Dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 tertuang bahwa setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Diantaranya dapat diberikan Kepada Narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat (berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan).
Pada Pemberian Remisi tersebut Kalapas Muara Enim, Hidayat melalui Kasubag TU Lapas Muara Enim, Dailami menerangkan bahwa ke 5 Warga Binaan tersebut mendapatkan remisi khusus Natal sebagaimana Hak mereka yang telah menjalani masa pidana dengan berkelakuan baik.
Dikatakan, lemberian remisi ini tentunya memiliki mekanisme yang ketat. Hal ini dibuktikan dengan adanya persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. Ketentuan tersebut selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan MenkumHAM RI tentang Revitalisasi Pemasyarakatan yang dibuat untuk merombak secara fundamental mekanisme perlakuan WBP, termasuk dalam hal pemberian haknya.
“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Muara Enim dapat mengambil sebuah hikmah dan menjadikannya suatu bahan untuk berkontemplasi dalam memanjatkan rasa Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa," tegas Dailami. (Agus v)
Tags
Daerah