Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Loka POM Banyumas Temukan Ribuan Produk Kadaluwarsa Di Salah Satu Distributor Pangan Wilayah Purbalingga


PURBALINGGA (wartamerdeka.info) - Dalam rangka Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru Tahun 2020, Jumat, 13 Desember 2019, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Banyumas bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kab. Purbalingga melakukan pengawasan pada salah satu distributor pangan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Hasil pengawasan tersebut, ditemukan 1305 pcs produk pangan kadaluwarsa, 20 pcs produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau illegal, 22 pcs produk dengan kemasan rusak. serta produk-poduk dengan izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang sudah tidak berlaku.

Produk-produk dengan kondisi rusak dan kadaluwarsa dimusnahkan setempat oleh pemilik toko dengan disaksikan oleh petugas Loka POM Banyumas, Dinkes, Dinperindag dan DKPP Kab. Purbalingga.

Sementara produk dengan izin P-IRT yang sudah tidak berlaku diamankan untuk dikembalikan kepada supplier.

Loka POM Banyumas menghimbau agar masyarakat senantiasa waspada dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan yang beredar. Pastikan cek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa sebelum membeli. Cek izin edar produk pada aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di playstore atau cek melalui website www.cekbpom.pom.go.id.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama