Sat Reskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Pencabulan Anak Di Bawah Umur


KARIMUN (wartamerdeka.info) - Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus lencabulan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, Sabtu (14/12-2019) sekira pukul 23:30 WIB, bahwa di salah satu wisma ada tamu yang datang bersama seorang perempuan di bawah umur.

Kemudian Anggota PPA Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 orang perempuan di bawah umur (13 tahun) dalam kondisi setengah telanjang bersama 4 orang pemuda di salah satu kamar Wisma, Minggu (15/12-2019) sekira pukul 01:00 WIB.

Dari ke 4 orang pemuda diketahui 2 orang dewasa dan 2 orang yang masih di bawah umur juga. Setelah dilakukan interogasi awal dan olah TKP ke 4 pemuda tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Ke 4 pemuda tersebut berinisial "R" (17) warga Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, "AMS" (21) warga Kelurahan Tg Batu Kota, Kecamatn Kundur, "YFP" (18) warga Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral dan " MN alias JK" (17) warga Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.

Kejadian tersebut berawal dari para pelaku (ke 4 pemuda) sedang berkumpul di taman depan RSUD M Sani dan mencari cewek untuk dibooking. Setelah mendapatkan cewek (korban) dengan membayar uang sebesar Rp 200.000,-, pelaku langsung membawa korban untuk minum minuman beralkohol.

Setelah korban mabuk, pelaku membawa korban ke salah satu Wisma yang berada di wilayah Kecamatan Karimun.

Tindak pidana dan pasal yang disangkakan yakni pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp.300.000.000,- .

"Barang bukti, berupa 2 buah seprei warna putih dan cream, 2 buah sarung batal warna putih, 2 buah handuk warna putih dan pink," ucap Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono dalam jumpa Pers, Senin (16/12-2019) di Mapolres Karimun.  (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama