TikTok YouTube Instagram Twitter Facebook WhatApp

Krisis kelaparan di Somalia memburuk karena kekeringan menyebabkan lebih dari 500.000 orang mengungsi. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // Setelah gempa melanda Jepang utara, peringatan tsunami dikeluarkan lalu kemudian dicabut, namun masyarakat di berbagai wilayah harus tetap waspada terhadap potensi gempa mega. // Harga minyak mentah Brent melonjak naik lebih dari 7 persen karena Washington dan Teheran memberikan keterangan yang bertentangan mengenai negosiasi gencatan senjata. //

Sengketa Reklamasi: Kepala Desa Margagiri Digugat PT Farika Steel Di PTUN Serang

Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kepala Desa Margagiri yang telah mengeluarkan surat garap  kepada pihak lain, digugat PT Farika Steel di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Serang, Banten.

Surat garap yang diterbitkan Kepala Desa Margagiri yang dipermasalahkan PT Farika Steel tersebut menurut kuasanya, pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, No: 590/Pemt//DS-193/070//Sekr/1999 tanggal 01 Juni 1999.

Penggugat, menurut Hartono Tanuwidjaja, adalah pemengang ijin Reklamasi di desa  Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Serang Banten, seluas kurang lebih 20.000M2. 

Karena perbuatan Kepala Desa itu kini jadi sengketa. "Kami gugat di Pengadilan PTUN, Serang, Banten," kata Hartono, yang dikenal Ketua Dewan Pumpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Jakarta Barat, Jumat lalu.

Gugatan PT Farika Steel terdafar di Panitera PTUN Serang, No: 66/G//2019/PTUN.SRG tanggal 16 Desember 2019.

Adapun petitum gugatannya,  meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Batal atau tidak sah obyek sengketa yang berupa Surat Kepala Desa Margagiri NO: 400/71/DS-2017/Sekr/2019 tanggal 20  November 2019 yang telah memuat surat keterangan hak Garap No: 590/Pmrt/DS-193/070/1999 tanggal 01 Juli 1999.

Hartono Tanuwidjaja juga meminta  agar hakim menyatakan batal atau tidak sah atau setidaknya cacat hukum atas data dekumen  lain sebagai turutannya dari obyek sengketa yaitu Surat Keterangan Hak Garap  No: 590/Pemt/DS -193/070/1999 tanggal 01 Julu 1999 yang dimuat dalam obyek sengketa yang diterbitkan Tergugat.

Penggugat juga memohon agar majelis hakim PTUN Serang menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.

Ditambahkan Hartono Tanuwidjaja, kasus ini bermula, pada 28 November 2019. Dimana Penggugat mengajukan upaya etinistratif berupa keberatan kepada Kepala Desa Margagiri sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat No: 400/71/DS-2007/ Sekr/2019 tanggal 20 November 2019 dimana surat tersebut selain akan  merugikan kepentingan Penggugat, juga sangat berpotensi kontraproduktif dengan keberadaan Penggugat yang telah mendapatkan ijin Lokasi No : 593/KEP.488-Huk/BPPTM/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan ijin Reklamasi No: 503/KEP.496-HUK/BPTPM/2012 tanggal 19 Oktober 2012 dari 'Bupati Serang' selaku pejabat  pemerintah yang lebih tinggi.

Sikap Tergugat yang tetap bertahan dengan suratnya No: 400/71/DS-2007/Sekt/2019 tanggal 20 November 2019, maka Penggugat mengajukan upaya adsministratif berupa Banding, kepada atasan Tergugat,  yaitu Camat Bojonegara, Serang, Banten agar memerintahkan kepada Terbanding  untuk mencabut surat yang menjadi masalah tersebut, yaitu Surat Hak Garap yang ternyata bohong belaka atau fiktif karena pada tahun 1999 pada lokasi tersebut tidak ada daratan, melainkan berupa lautan.

Dengan demikin Tergugat yang telah mengeluarkan Surat Hak Garap fiktif atau bohong tersebut terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Akibatnya produk hukum obyek sengketa itu harus dibatalkan. Sehingga Penggugat yang mempunyai legal dtanding sebagai dasar hukum guna mendapatkan hak kepemilikanya terhadap tanah lebih kurang 20 ribu M2 tersebut.

Dia juga memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan sebagai mana yang telah dimohon  dalam petitum gugatan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama