TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Airlangga Tuding Uni Eropa Bersikap Diskriminatif Terhadap Minyak Kelapa Sawit


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai rencana Uni Eropa (UE) untuk mengerek standar batas aman terhadap kontaminan 3-monochlorpropanediol (3-MCPD) dalam minyak makan, merupakan langkah yang diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit.

Sebelumnya, senyawa 3-MCPD disebut-sebut merupakan senyawa hasil hidrolisis 3-MCPD ester yang dinilai memiliki efek negatif terhadap kesehatan.

Airlangga mengungkapkan UE akan menerapkan batas 2,5 ppm terhadap kontaminan 3-MCPD yang ditemukan dalam minyak sawit sebagai bahan makanan pada 2021. Sementara pada minyak nabati lain, seperti minyak canola dan kedelai hanya ditetapkan 1,25 ppm.

"Kami menentang rencana UE untuk menetapkan batas 1,25 ppm untuk minyak nabati yang diproduksi di UE. Ini diskriminatif," kata Airlangga dalam Forum Dewan Negara-Negara Penghasil Kelapa Sawit (CPOPC) di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2020).

Menurut Airlangga, peningkatan standar 3-MCPD sebagai kontaminan makanan dalam lemak dan minyak olahan akan membuat konsumen salah paham karena menganggap minyak nabati dari kelapa sawit lebih buruk dibandingkan dengan minyak nabati lainnya yang memiliki batas lebih rendah.

Selain itu, langkah UE ini menjadi hambatan perdagangan lainnya bagi Indonesia, terutama setelah minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar nabati (biodiesel) dikategorikan sebagai minyak nabati yang berisiko tinggi dalam Kebijakan Red II dan Indirect Land Use Change (ILUC).

"Hambatan ini merupakan kampanye terhadap konsumen. Ini yang paling bahaya," kata Airlangga.

Karenanya, ia mendukung CPOPC yang merekomendasikan batas maksimum 3-MCPD sebesar 2,5 ppm untuk semua minyak nabati yang dikonsumsi.

CPOPC menilai batasan maksimum tersebut dapat diterapkan dan tidak perlu ada perbedaan batas maksimum di antara berbagai minyak nabati.

Sebagai informasi, isu mengenai standar batas kedua senyawa itu muncul setelah penelitian di Uni Eropa mencatat minyak sawit mengandung kadar 3-MCPD dan GE yang tertinggi diantara minyak nabati lainnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama