TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Empat Tersangka Dibekuk, Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Dan Peredaran Uang Palsu


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Kasus Pencurian kendaraan Bermotor roda Dua dan Empat yang terjadi di Kec.Pasawahan, Kab.Purwakarta  yang melibatkan dua orang tersangka serta peredaran uang palsu di Kec.Maniis, Kab.Purwakarta berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

Hal ini disampaikan Kapolres Purwakarta AKBP. Indra Setiawan S.IK.M.Hum pada Konfrensi Pers di Aula Pengabdian Mako Polres Purwakarta, Selasa (03/03/2020).

Kapolres menjelaskan, Dua tersangka N dan AM adalah Spesialis dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor baik roda dua dan empat dalam modus Operandinya dua tersangka ini membongkar kunci pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu, untuk kedua tersangka ini polisi akan menjerat dengan pasal 363 ayat 1 hurup e dan 5 e dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun

Sedangkan untuk peredaran uang palsu AKBP. Indra Setiawan memaparkan, dua orang tersangka N dan IH modus operandinya membelanjakan 13 lembar uang palsu pecahan seratus ribu di toko Nanang di kec.Maniis , curiga dengan uang palsu korban segera melaporkan ke Polsek Maniis menerima laporan Anggota kami langsung melakukan pengejaran bersama korban yang akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan dari tangan tersangka polisi menemukan uang serupa pecahan seratus ribu sebanyak 172 lembar serta uang serupa dalam pecahan lima puluh ribu sebanyak 40 lembar, kepada para tersangka akan kami kenakan Pasal 36 ayat 3 UU No 7 Tahun 2011 Tentang mata uang dengan maksimal kurungan 15 tahun Penjara serta denda maksimal 15 Milyar Pungkas Kapolres.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama