Jual Narkoba, Dua Pemuda Asal Purwakarta Diringkus Polisi Kebon Jeruk


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua orang pemuda warga asal Purwakarta Jawa Barat, DS bin TA ( 37 th ) dan DR bin DG ( 38 th ) harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Ke dua pemuda tersebut harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran saat diamankan para pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah parkiran Indomaret jalan Panjang H Domang Jakarta Barat

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Kebon Jeruk jakarta barat.

Berangkat atas informasi tersebut pada hari selasa, ( 10/3/2020 ) pukul 22.00 wib kemudian kami melakukan analisa dan lidik setibanya di lokasi diparkiran indomaret H domang Kebon jeruk jakarta barat kami menemukan dua orang yang mencurigakan dan sedang dalam keadaan mabok dan langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan 1 buah paket sabu dengan berat brutto 0,46 gram setelah dilakukan pengembangan anggota kami menemukan kembali 1 buah paket besar narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang disimpan pelaku di bawah jok mobil honda Brio

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan jaringan narkoba tersebut, karena yang kita amankan dalam jumlah yang fantastis," ujar Kompol Sigit.

Sementara kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Achmad Ardhy, S.I.K menambahkan bahwa berdasarkan informasi Narkoba Jenis Sabu yang berhasil diamankan kali ini merupakan narkoba dengan kualitas no 1 yang dikemas dalam bungkus teh cina

"Diketahui, rencananya sabu dan paketannya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat,"  ujar Akp Achmad Ardhy.

Selain narkoba polisi turut mengamankan 1 buah tas slempang merk eiger, 1 Unit kendaraan roda empat merk Honda Brio, 2 buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi

Atas perbuatan para pelaku untuk mempertanggung jawabkan para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo 132 UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama