Para Jaksa Dan Pegawai Kejagung Diwajibkan Suntik Vaksin Anti Influenza

Jaksa Agung Burhanuddin (kiri)
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung Burhanuddin mengadopsi pencerahan presiden RI Joko Widodo, tentang pencegahan wabah virus corona bahwa pimpinan kejaksaan memberikan toleransi kepada jaksa dan pegawai untuk dapat melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya melalui sarana digital online dari rumahnya masing-masing.

Perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam vidio conferensi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia, dari ruangan kerjanya, Senin (16/3/2020).

Dengan catatan, tambah Burhanuddin, para jaksa dan pegawai itu memang benar melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing.

"Tetapi, kalau jalan-jalan ke mall, tentu akan kami beri sanksi,” tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).

Langkah-langkah pencegahan itu antara lain dengan memberikan suntik vaksin anti influenza. Memeriksakan suhu tubuh dan langkah-langkah pencegahan lainnya.

"Jaga kesehatan dan tetap tenang melaksanakan tugas-tugas sebagaimana biasanya," tutur Burhanuddin.

Selesai melangsungkan vidio conferensi itu  Burhanuddin bersama seluruh jajarannya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkesempatan disuntik vaksin anti influenza oleh tim dokter adhyaksa dan poliklinik Kejaksaan Agung.

Sementara keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, selain mendapatkkan pencerahan melalui sosialisasi tentang Covid 19, seluruh pegawai di Kejaksaan Agung RI juga diberikan suntikan vaksin anti influenza.

Tim Dokter RSU Adhyaksa dan  Poliklinik Kejaksaan Agung RI terlihat secara pro aktif mendatangi seluruh pegawai di ruang kerja masing-masing untuk menyuntikkan vaksin anti influensa.

"Harapannya, masing-masing pegawai mempunyai daya tangkal atau immunitas terhadap penularan virus corona yang sedang mewabah di seluruh dunia," kata Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama