Peras Guru Rp 20 Juta, 8 Pelaku Diringkus Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 8 pelaku pemerasan PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM. Mereka memeras sebanyak Rp 200 juta terhadap guru yang mengajar di kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedelapan pelaku pemerasan mempunyai peran masing-masing. Ditangkapnya para pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

"Pelaku memeras korban dengan ancaman akan dilaporkan ke pimpinan, karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2020).

Korban yang diminta uang sebanyak Rp 200 juta, tidak sanggup dari segi finansial. Namun korban hanya mampu membayar sebesar Rp 10 juta kepada pelaku.

"Pelaku PS (51) dan FS (38) yang berperan mendatangi korban ke salah satu sekolah di Jakarta Barat, mengancam akan melaporkan korban kepada pimpinan dan mendapat uang hasil kejahatan Rp 1 juta," terang Yusri.

Sedangkan pelaku AJS (25) dan TA (24) berperan memantau korban keluar dari hotel dan melaporkan kepada IM. AJS juga mendapat Rp 1 juta dari hasil kejahatannya.

"Kemudian pelaku HH (47) dan MSM (48) berperan menunggu korban di halaman sekolah untuk melakukan pemerasan. HH dan MSM mendapat upah Rp 1 juta dari hasil pemerasan," papar Yusri.

Selanjutnya, pelaku AS (46) berperan mengejar korban dan membuntutinya dan mendapat upah Rp 1 juta dari hasil kejahatannya.

"Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban," tuturnya.

Barang bukti yang berhasil disita 14 handphone berbagai merk, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP. (Ulis/A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama