Kepala Bidang Pemerintahan Desa kabupaten Bekasi Maman Firmansyah |
Menurut kepala Bidang Pemerintahan Desa kabupaten Bekasi Maman Firmansyah kepada wartamerdeka, Kamis (19/03/2020), dengan adanya himbauan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, melarang adanya pengumpulan sekolompok massa, maka pihak DPPMD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh panitia pemilihan kepala Desa (Pilkades) agar dalam kampanye nanti dilarang untuk mengerahkan massa pendukungnya.
"Kami segera membuat surat edaran yang melarang setiap calon membawa massa pendukungnya baik dalam pengambilan nomor urut maupun dalam kampanye nanti, " katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk pengambilan nomor urut masing - masing calon kepala Desa akan dilaksanakan pada hari Jumat (20/03/2020)..
"Untuk pengambilan nomor urut calon akan dilaksanakan besok hari Jumat, di setiap Desa yang akan melaksanakan pemilihan tersebut, " ucapnya.
Ia juga menghimbau dalam pengambilan nomor urut semua calon Kades dilarang membawa massa pendukungnya.
Untuk jumlah massa dalam pengambilan nomor urut nanti paling banyak dua puluh orang dan jumlah tersebut termasuk panitia Pilkades.
Ia juga berharap, dalam kampanye pemilihan kepala Desa nanti cukup berkampanye lewat Media Sosial (Medsos) saja
"Untuk menghindari kerumunan massa kampanye Pilkades nanti cukup kampanyenya lewat media sosial saja, " katanya. (Acing).
Tags
Jabodetabek