![]() |
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih |
Dalam surat pernyataan tersebut, ada empat poin penting klarifikasi terhadap pemberitaan:
Pertama adalah dikatakan bahwa tidak ada ancaman mogok oleh petugas maupun tenaga kesehatan.
Kedua, IDI menegaskan bahwa seluruh pekerja medis terus bersama masyarakat di garis terdepan utuk menolong dan merawat warga yang sakit karena infeksi Corona Virus Desease 2019 atau COVID-19.
Ketiga, semua pihak diimbau untuk bekerja lebih keras dalam menangani COVID-19, termasuk membantu penyediaan APD yang memadai bagi petugas kesehatan.
Keempat atau terakhir, seluruh petugas kesehatan diimbau untuk lebih berhati-hari dan memastikan untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemakaian APD dalam melakukan perawatan pasien infeksi virus corona jenis baru.
Kepada redaksi, Daeng M Faqih membenarkan klarifikasi tersebut dan telah dibagikan secara resmi oleh Pengurus Besar (PB) IDI. "Benar dan sudah dibagikan secara resmi oleh PB IDI," ujar Daeng M Faqih, Sabtu (28/03/2020).
Sebelumnya, organisasi tersebut telah memberikan protes kepada pemerintah karena tak memadainya APD bagi para petugas kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien COVID-19.
IDI juga memberikan imbauan kepada para dokter dan petugas kesehatan seluruhnya yang tidak dilengkapi APD untuk tidak menangani pasien COVID-19 terlebih dahulu melalui surat pernyataan dari organisasi tersebut pada Jumat (27/3/2020).
Daeng mengatakan jika pekerja medis tetap merawat pasien infeksi virus tanpa memakai APD maka akan langsung tertular dan sakit, sehingga mereka tidak bisa lagi bertugas.
“Petugas kesehatan.yang pakai APD boleh merawat pasien COVID-19 dan yang tidak pakai APD tidak diperkenankan,” ujar Daeng.
Daeng mengatakan petugas yang tertular dan tumbang akan membuat kondisi semakin sulit, dengan tidak ada lagi yang dapat merawat pasien COVID-19. Mereka yang tertular karena tidak menggunakan APD justru akan menjadi beban perawatan.
Tags
Nasional