Dua Pelaku Pembunuhan Di Depok Diringkus Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Gabungan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Depok menangkap 2 pelaku pembunuhan IR (18) dan RT (25), lokasi kejadian pembunuhan di Setu Pengarengan, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu 15 April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku IR seorang pengamen sebagai otak pelaku pembunuhan dan temannya RT ingin menguasai harta milik korbannya D (30).

"Pelaku sudah 2 kali mencari sasaran, sasaran pertama gagal. Untuk sasaran kedua dengan inisial D, pelaku berhasil melakukan pembunuhan dan mengambil harta korban," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020).

Menurut Yusri, korban D saat dibonceng pelaku dari Boker Pasar Rebo dengan menggunakan sepeda motor mau diajak ke kosan pelaku. Saat korban sedang berdiri, korban langsung didekap dari belakang dan dipiting, kemudian leher korban digorok dengan clurit hingga tewas.

"Kemudian pelaku mengambil barang milik korban diantaranya cincin, handphone, kalung, uang sebesar Rp 1.300.000," ujar Yusri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku IR berhasil ditangkap pada hari Jumat 24 April 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Pekapuran, depan Amal Mulia Kel Sukatani Tapos Depok.

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku IR, berhasil ditangkap pelaku RT pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 pukul 09.00 di rumah pelaku di Kp. Tipar Mekar Sari Cimanggis, Depok," katanya.

Menurut keterangan pelaku RT cincin dijual di Pasar Rebo Jaktim, sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Sukmajaya Depok pada hari Jumat tanggal 24 April 2020.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sukmajaya Depok guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, jo Pasal 340 KUHP diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama