Jaksa Agung Lapor Presiden Sidangkan Perkara Pidana Secara Online Tembus 10.000 Perkara


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ditengah derasnya peredaran wabah virus Corona saat ini, jaksa dan hakim tetap terus menuntaskan perkara pidana.

Sampai Jumat sore (3/4/2020) tercatat sebanyak 10.517 perkara pidana telah dibawa ke persidangan secara online oleh Jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri (Kejari).

Dari 344 kantor Kejaksaan Negeri telah disidangkan 10. 517 perkara pidana secara online.

Terkait prestasi Kejaksaan menyidangkan perkara pidana menembus 10.000 perkara, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi jajarannya.

Data penanganan perkara itu disampaikan Jaksa Agung saat melakukan Video Conference (Vicon) dengan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Indonesia Jumat sore (3/4/2020) dari rumah dinas Jl. Denpasar, Jakarta.

Jaksa Agung mengapresiasi kepada para Jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya menyelenggarakan sidang melalui Teleconference.

"Sidang dengan teleconference itu merupakan prestasi penegak hukum Indonesia ditengah wabah virus Corona. Di kala di belahan dunia lain banyak Pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Pak Presiden," kata Jaksa Agung dihadapan para peserta Vicon.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Sunarta, membenarkan adanya lonjakan perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan Video Conference. Ini terjadi akibat jadwal sidang yang sebelumnya ditunda, semua akhirnya dilaksanakan minggu ini.

"Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu baru tercatat 1.502 perkara yang disidangkan. Sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April hari ini sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat. Mencapai 10.517 perkara," kata JAM Pidum.

Selanjutnya mantan Kajati Jawa Timur itu menambahkan dari 10.517 perkara yang disidangkan itu berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Kejaksaan Agung Didik Farkhan ada yang merupakan perkara tindak pidana khusus sekitar 60 perkara.

Jajaran di Pidum Kejaksaan Agung, kata Sunarta terus memberikan suport kepada Jaksa-jaksa di daerah dalam pelaksanaan sidang ini. Selain sidang perkara, jaksa-jaksa di daerah ternyata bersama aparat penegak hukum lain (Hakim, Kepolisian dan Rutan/Lapas) ditengah wabah virus Corona banyak melakukan inovasi dan improvisasi dengan bantuan Teknologi Informasi.

"Saya mendapat laporan untuk menghindari kontak langsung dengan tahanan, karena harus social distancing, saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan dengan Vicon. Termasuk saat memeriksa tersangka itu," kata JAM Pidum.

Bahkan ada satu Kejari, kalau tidak salah Kejari Karangasem, Bali untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan telah melaksanakan melalui aplikasi online. Berkas Perkara yang dilimpahkan bukan berupa fisik lagi (tumpukan kertas), tetapi sudah dalam berbentuk Pdf, sehingga paperless.

"Ini sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 di point 10 yang menginstruksikan agar dimulai mewajibkan penyidik mengirim Berkas Perkara dalam bentuk Pdf. Untuk menuju proses peradilan yang modern memang harus berani memulai," tambah JAM Pidum.

Sementara itu ada terobosan lain di Kejaksaan ditengah wabah Corona. Kali ini dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung. Pada Jumat (3/4) telah melakukan lelang secara online dengan Video Conference dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

"Kami dibantu tim dari Daskrimti berhasil melakukan lelang barang rampasan perkara korupsi An. Amrah Muslimin. Dari 63 bidang tanah, berhasil laku dilelang sebanyak 12 bidang tanah dengan harga Rp 1,772 Miliar," kata Agnes Triani, Kapus PPA.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama