Penimbun Hand Sanitizer Diciduk Polisi

Kapolrestro Bekasi Kombes Hendra Gunawan SIK 
BEKASI (wartamerdeka.info) - Kapolrestro Bekasi Komisaris Besar (Kombes)  Hendra Gunawan SIK mengingatkan, kegiatan menimbun hand sanitizer dapat dikategorikan kejahatan kemanusiaan.

Di tengah pendemi virus Covid-19 hand sanitizer banyak dibutuhkan masyarakat.

'Jadi ketika ada pihak-pihak yang menimbunnya dengan target menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi,  dapat dikatakan sebagai kejahatan kemanusiaan," ujar Kapolrestro usai anggotanya menangkap dua penimbun hand sanitizer di Cikarang Selatan beberapa hari lalu.

Kedua penimbun hand sanitizer, masing-masing HE dan YU ditangkap di dua lokasi berbeda, masing-masing di Taman Sriwijaya dan di Perumahan Oakwood, keduanya di Cikarang Selatan.

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak menjelaskan,  laporan pada awalnya berasal dari masyarakat, bahwa ada produsen hand sanitizer tanpa ijin edar dan menyimpan bahan pokok dalam jumlah banyak.

“Selanjutnya Tim Opsnal menyelidiki dan ditemukan kegiatan itu. Pelaku memproduksi dan menimbun hand sanitizer,” kata dia.

“Tim Opsnal meringkus YU pada 2 April 2020 malam hari. Barang bukti dan tersangka kita bawa ke Mapolres Metro Bekasi,” katanya.

Dari tangan HE, Polisi menyita barang bukti berupa satu dus  beridi ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jerigen  ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, 2 alat pompa dan lainnya.

Sementara dari tangan YU, polisi menyita 200 jerigen hand sanitizer, 48 jerigen alkohol kadar 96 persen, 19 jerigen  alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jerigen kosong, sekantong tutup botol, corong, dan 2 pompa tangan.

Tersangka melanggar Pasal 107 dan atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Alat Edar Kesehatan. ( Acing )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama