Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kokain, Shabu-shabu Dan Ganja


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), musnahkan berbagai jenis narkotika yang merupakan barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusbahan barang haram ini berlangsung di halaman gedung Kejari Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2020), dengan cara memblender dan pembakaran.

Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi, SH, MH, mengatakan, Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengendalikan penyidikan, melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan/putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),serta mempunyai tanggung jawab dan kewenangan atas seluruh barang bukti yang disita baik dalam tahap penuntutan untuk kepentingan pembuktian perkara maupun untuk kepentingan eksekusi berupa tindakan perampasan maupun pemusnahan, katanya.
       
Selain sebagai Jaksa Penuntut Umum, Jaksa merupakan eksekutor atau pelaksana putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Wujud dari “Pelaksanaan Putusan” itu selain eksekusi badan ke Lapas dan bayar biaya perkara, juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai Pasal 270 KUHAP, tambah Riono yang pada acara tersebut didampingi Kasipidum Kejari Jakarta Pusat, Nur  Winardi, SH, MH.

“Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan Salinan surat putusan kepadanya.”
     
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 815 perkara yang telah dinyatakan “dirampas untuk dimusnahkan” berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang bulan Oktober 2018 s/d Desember 2019.

"Artinya, baik Jaksa maupun terdakwa telah menerima putusan dan tidak ada upaya hukum lainnya, papar Kajari Riono.

Adapun barang bukti tersebut  terdiri dari :
Kokain sebanyak 59,4545 gram
Shabu-shabu, 16.112,1024 gram
Ganja 7.470, 7162 gram, Pil extacy sebanyak 7.845 gram, Obat tanpa merek 5.683 gram
Handphone 1 doz
Timbangan elektrik   1 doz, Bong dan cangklong   1 doz

Terkait narkotika dan psikotropika, sebagian barang bukti tersebut telah terlebih dahulu dimusnahkan di instansi lain seperti di Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNN Prov.DKI) dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Artinya, narkotika dan/atau psikotropika dalam jumlah besar telah dimusnahkan pada saat penyisihan di penyidik BNN atau di Kepolisian, tambah Kajari sembari menambahkan pemusnahan barang bukti ini dimaksudkan selain pelaksanaan putusan pengadilan juga sekaligus mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum apparat dari Kejaksaan maupun penegak hukum lainnya.

Proses pemusnahan narkotika dan psikotropika saat ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum-drum berisi minyak tanah sedangkan barang bukti berupa handphone, timbangan, dan bong sejenisnya dihancurkan dengan cara dipotong-potong.

Kiranya Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap “Penegakan Hukum” di Indonesia secara umum, dan meminimalisir adanya upaya tindak pidana penggelapan barang bukti oleh oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, pangkas Kajari sembari mengucapkan terima kasih kepada Ketua PN Jakarta Pusat dan jajarannya, Kapolres Metro Jakarta Pusat dan jajarannya, Segenap Insan Adhyaksa /Para Jaksa yang tangguh dan mumpuni, yang telah berperan aktif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
 
Sebelum pemusnahan ini, hadirin terlebih dahulu memanjatkan doa bersama kemudian mendengar laporan dari jaksa Rani Saskia, SH, MH (Kasi barang bukti Kejari Jakpus), terkait jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama