Terminal bus Indihiang |
Untuk itu ujar Budi, pihaknya menegaskan bahwa akan tetap menutup terminal tipe A Indihiang agar tidak ada aktivitas angkutan khususnya angkutan penumpang baik AKP maupun AKDP yang keluar dan masuk Kota Tasikmalaya.
"Terminal tetap kita tutup, jangan ada aktivitas angkutan orang termasuk saat musim mudik karena mudik terap dilarang," tegas Budi, kemarin.
Wali Kota juga akan mengevaluasi secara penerapan PSBB secara global, yaitu mulai dari pelanggaran, hingga efektifitas di lapangan. Karena menurut laporan kebanyakan pelanggaran dari pos penjagaan itu banyak yang tidak menggunakan masker.
Evaluasi selanjutnya yaitu bagi pengguna motor yang berboncengan, yang sebelumnya tidak boleh kini diperbolehkan, selama masih satu alamat pada KTP.
"Sekarang ada kebijakan, suami bersama istri atau anak selama alamat di KTP sama itu boleh. Kalau tidak sama, harus turun salah satu,” demikian tegas Budi. (H. Adam)
Tags
Daerah