Jaksa Penyidik Geledah 2 Rumah Serta Lakukan Penyitaan Untuk Bongkar Kasus Tekstil Bea Dan Cukai


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI 'genjot' penyelidikan kasus pemalsuan dokumen tekstil, sejak Selasa (12/5/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, SH, MH dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, mengatakan, hari Selasa ini (12/5), mengatakan, penyidik memeriksa 5 pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.

Kelima pejabat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan  kewenangan dalam impotensi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018-2020.

Pemeriksaan 5 saksi tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam. Para saksi itu yakni:
1. Susila Brata selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam. 2. Yosef Hendriyansah selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam. 3. Rully Ardian sebagai Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam. 4. Bambang Lusanto Gustomo sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam. 5. M. Munif Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai  Batam.

"Sebagai mana sudah dirilis pada tanggl 06 Mei 2020 yang lalu bahwa Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin tanggal 27 April 2020 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna  melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 s/d 2020," kata Kapuspenkum Kejagung.

Dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 (duapuluh tujuh) kontainer milik PT FIB (Flemings Indo Batam) dan PT PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan  KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Sebab setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Bahwa fakta yang sebenarnya  kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam. Dan pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT FIB dan PT PGP tersebut kemudian di bongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam, tutur Hari Setiyono.

Selanjutnya setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur.

Sebelum melakukan pemeriksaan saksi, ungkap Hari Setiyono, Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di 2 (dua) tempat pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 sekira pukul 12.51 WIB. Yang pertama di rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jln. Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam.

Kedua, penggeledahan di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam atas nama M. Munif.

"Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan 3 (tiga) buah Hand Phone, 1 (satu) buah flasdisk," tutupnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama