Dugaan Korupsi PT Danareksa Sekuritas Didalami Penyidik

Juru bicara Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua lagi saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap tersangka pelaku korupsi pada PT Danareksa Sekuritas.

Pemeriksaan saksi tersebut kata juru bicara Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH di Jakarta, berlangsung di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2020),

Kasus PT Danareksa terjadi tambah Hari,  adanya pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015.

Saksi atau pihak yang diminta keterangannya  dalam perkara Danareksa – Evio Sekuritas  yaitu:
Yanuar Bey selaku  pimpinan KJPP Yanuar Bey & Rekan dan Rosye Yunita, SE, MM, MAPPI selaku Penilai Publik pada Yanuar Bey & Rekan.

"Pemeriksaan para saksi merupakan pemeriksaan baru terhadap Penilai Publik yang telah melakukan pemeriksaan/penilaian keuangan PT Evio Sekuritas guna mencari fakta dan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya, dengan harapan Tim Jaksa Penyidik dapat menelusuri aliran keuangan yang sudah diberikan kepada pihak PT Evio Sekuritas," terang Hari.

Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana Penyidik mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi/tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama