Jadi Pengedar Narkoba, Pegawai Honorer Dishub Kota Tasikmalaya Diringkus Polisi


TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) -Jajaran Polres Kota Tasikmalaya kembali menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu. Kali ini yang diringkus adalah  oknum pegawai Dishub yang bertugas sebagai honorer retribusi di Terminal Pancasila Kota Tasikmalaya.

Tersangka yang berinisial R ditangkap di jln Statsion Kelurahan Tawang Sari, Kecamatan Tawang pada tanggal 20 Juni 2020. Adapun barang bukti yang disita adalah 40 paket kecil sabu,0,20 dan 0,40g  dengan total berat sekitar 15,6g.

Kronologisnya, tersangka R pada tahun 2017 adalah sebagai pemakai lalu dapat komunikasi langsung dari seorang operator di sebuah Lapas di Bandung dengan kesepakatan via telpon mendapatkan Satu juta rupiah dari 10 gram sabu, dan dia ditugaskan untuk mengedarkan di 4 titik, ini titik ke 4 baru tertangkap, adapun barang bukti tambahan yang berhasil di sita adalah sebuah timbangan digital.

Menurut pengakuan tersangka R, hubungannya  dengan sang operator adalah sebagai teman dekat sejak kecil dan sekaligus teman kerja di bidang wiraswasta.

Kasat Narkoba Polres Kota Tasikmalaya AKP Yaser Arafat saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (23/6/2020),  membenarkan hal ini dan tersangka diancam pasal 112 junto 114 dengan hukuman maksimal 20 tahun Penjara.(H. Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama