Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Darman Resmi Ajukan Banding

Muhamad Sahrun SH

BALIKPAPAN (wartamerdeka.info) - Tim kuasa hukum Sayudi bersaudara akhirnya mengajukan banding atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang menolak gugatan mereka atas lahan seluas 360 m x 150 m = 54000 m2 yang berada di kawasan Pesantren Hidayatullah,Gunung Tembak,Balikpapan.

"Kami sudah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Sahrun,SH kuasa hukum Sayudi sambil melihat kan surat pengajuan bandingannya saat ditemui di Pengadilan Jum'at (12/6/20).

Menurut Sahrun seluruh upaya hukum akan mereka tempuh untuk mengembalikan hak milik Sayudi bersaudara.

Sahhrun pun yakin seluruh data dan bukti persidangan yang mereka ajukan bisa diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi.

"Seluruh upaya sudah kami lakukan, dan selanjutnya banyak berdoa kepada Allah SWT," ujar Sahrun.

Sahrun pun yakin kebenaran itu akan menemukan jalannya, karena itu mereka pun akan terus memperjuangkannya. (Ton)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama