Perkembangan Penyidikan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT AJS (Persero)


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya  (persero).

Penyidikan lanjutan (jilit-2) kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, SH. MH, dalam rilisnya di Jakarta mengatakan, saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya pada Selasa (2/6/2020), yaitu : *Wilianto*  selakui Direktur Utama PT Maybank Kim Eng Sekuritas,
*H.R. Yudha Satya Amdarmo* selaku Direktur Utama PT CIMB Sekuritas dan
*Benny Andrew Wijaya* selaku Direktur Utama PT Valbury Sekuritas
Sebagai Direktur Utama perusahaan sekuritas (Bank Kustodian).

Menurut juru bicara Kejagung ini,  keterangan ketiga saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus perusahaan guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Baik secara perdata maupun secara pidana, katanya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama