Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tiga Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Dalam Tipikor Jiwasraya Jilid-2


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga orang lagi saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2.

Pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi tersebut, kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (29/6/2020),    berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) jilid-2 dengan tersangka seorang pejabat OJK dan 13 Koorporasi, terus disidik Kekagung RI.

Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari Senin, di gedung Bundar Kejagung RI yaitu :
1. RIDWAN – Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Efek
2. Muhammad Arif Budiman – Drektur Pengawasan Transaksi Efek pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK
3. Junaidi – Kepala Bagian Transaksi Efek 1 pada Diektorat Pengawasan Transaksi Efek Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK.

Sebagai pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK guna mencari alat bukti dan dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), kepada Para Tersangka baik korporasi maupun pribadi, tutur Hari menjelaskan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama