Ungkap Tipikor Asuransi Jiwasraya Jilid-2, Kejagung Periksa Sales Daewoo


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Saksi Rosita yang berprofesi sebagai Sales Daewoo / PT Mirae Sekuritas, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di gedung bundar, Kejaksaan Agung RI, Selasa (23/6/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan kepada pers di Jakarta, Selasa (23/6), saksi tersebut diperiksa terkait dengan proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masuk dalam jaminan perusahaan sekuritas yang bersangkutan.

Demikian perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana imvestasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2.

Sedangkan pemeriksaan saksi Rosita tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Saksi yang kali ini dipanggil adalah dari perusahaan sekuritas yang melantai di Bursa Efek Indonesia di Jakarta yaitu  Rosita, kata Hari, sambil menambahkan bahwa, saksi tersebut diperiksa terkait dengan proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masuk dalam jaminan perusahaan sekuritas yang bersangkutan.

Pemeriksaan saksi saksi, katanya, guna mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero), baik secara perdata maupun secara pidana.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama