Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Penyidik Periksa Ulang Saksi Sri Aditya Nur Terkait Korupsi Alsintan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015, terus ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Agung.

Hari ini Selasa, 23 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015, kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (23/6).

Saksi yan dipanggil dan diperiksa kembali adalah Sdr. Sri Aditya Nur Pratama yang merupakan anggota Pokja E-Katalog LKPP tahun  2014/2015, dimana sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah diperiksa pada hari Rabu 20 Juni 2020, jelas Kapuspenkum Kejagung.

Yang bersangkutan diperiksa kembali sebagai saksi karena ada keterangan yang masih kurang dan pengembangan yang berkaitan adanya bahan keterangan baru dari saksi lain yang perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal dan saksi sebagai pihak panitia (Pokja E-Katalog) pengadaan alsintan dianggap mengetahui tentang proses pengadaan barang tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama