Kejari Terima Pelimpahan Tahap 2 Perkara SPPD Fiktif DPRD Karimun


KARIMUN (wartamerdeka.info)  -    Bertepatan dengan hari Bakti Adhyaksa Ke-60, Tahun 2020, Kajari Karimun, Rahmat Azhar, S.H, M.H, dalam Konferensi Perss, Rabu (22/7-2020) di Kejari Karimun menyampaikan perkembangan perkara SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Karimun.

Dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan belanja perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terjadi pada Tahun Anggaran 2016.

Menurut Kajari, untuk perkara ini pihaknya telah melakukan P21 terhadap kedua tersangka yaitu tersangka atas nama Boy Zulfikar mantan Bendahara dan Usman Ahmad mantan Sekretaris DPRD Karimun.

"Untuk selanjutnya pada hari Kamis tepatnya pada tanggal 23 Juli 2020 akan dilaksanakan pelimpahan tahap 2 oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karimun," ungkapnya.

Pelimpahan tahap 2 yaitu penyerahan Barang Bukti dan Tersangka.

Sebelumnya diketahui dalam perkara ini ada dua modus operandi yaitu  yang pertama menggunakan anggaran yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) untuk keperluan yang tidak sesuai peruntukannya.

Yang kedua membuat SPPD ( Surat Perintah Pejalanan Dinas) Fiktif.

Kemudian saksi yang telah diperiksa Unit Tipikor Polres Karimun sebanyak 104 orang dan saksi ahli 4 orang serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Dan Barang Bukti yang telah berhasil disita sebanyak 121 Barang Bukti dalam bentuk Dokumen.

Kerugian Negara atau Daerah berdasarkan hasil perhitungan yang dikeluarkan oleh BPK RI senilai Rp.1.680.311.643,- ( Satu Milyar enam ratus delapan puluh Juta tiga ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh tiga Rupiah).      (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama