Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi Dukung Penuh Langkah Bupati Anne Menutup Galian Tanah Merah Ilegal

Ketua DPRD Kab Purwakarta, H Ahmad Sanusi 

PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Membandelnya pengusaha galian tanah merah Ilegal di Kec Sukatani Kab Purwakarta yang terus beroperasi melakukan aktifitas usahanya walaupun sudah ditutup Dinas ESDM Jawa Barat beberapa waktu lalu membuat Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika geram dan turun langsung ke lokasi galian tanah merah untuk menutupnya dan memastikan tidak ada aktifitas galian tanah merah tanpa Ijin di Wilayah Kab Purwakarta

Menyikapi ditutupnya galian tanah merah di Kec Sukatani oleh Bupati, Ketua DPRD Kab Purwakarta, H Ahmad Sanusi yang akrab disapa H Amor ini ikut meradang dan angkat bicara

Kepada sejumlah Awak Media, Minggu (5/7/2020), ia mengatakan, beroperasinya kembali galian tanah merah dan galian pasir Ilegal yang sudah ditutup berarti mengindikasikan jika pengusaha itu tidak patuh dan taat Hukum.

"Telah ditutup otoritas terkait mereka buka lagi secara sembunyi sembunyi. Ini sudah keterlaluan, " kata H Amor.

Ketua DPRD juga menjelaskan, menindak lanjuti persoalan ini pihaknya akan memanggil intansi terkait serta perwakilan ESDM Provisi Jawa Barat yang ada di Purwakarta untuk melihat dan mengkaji ulang kelanjutan perijinan galian tanah merah tersebut karena dianggap tidak menghargai dan menghormati Pemerintah Daerah dan DPRD Purwakarta.

H Ahmad Sanusi juga menegaskan, Komisi 1 DPRD Purwakarta sebelumnya sudah memanggil semua pengusaha Galian tanah merah untuk diperingati diberikan arahan dan bimbingan kemudian meminta pengusaha memenuhi perijinan secara lengkap.

"Dan bahkan saya sendiri mendatangi langsung  lokasi galian tanah merah tersebut serta meminta Sat Pol PP menutup aktifitas galian tapi tak lama berselang aktifitas galian buka dan beroperasi lagi, ini maksudnya apa," tegas H Ahmad Sanusi.

H Amor sapaan akrab Ketua DPRD Purwakarta ini menuturkan, atas nama Lembaga DPRD pihaknya mendukung penuh langkah Bupati Anne menghentikan aktifitas galian Ilegal serta menutupnya.

"Dan DPRD Purwakarta akan segera mengkaji untuk membentuk tim khusus perihal Peraturan Daerah yang mengikat soal galian tanah merah ini," pungkas H Amor.(A Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama