Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Terkait Putusan PTUN, Pemprov DKI dan Pengusaha Hiburan Harus Pikirkan Nasib Pekerja

Pemerhati Hiburan Malam, Tete Martadilaga

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa menerima keputusan PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa sebagai pengelola Golden Crown Karaoke.

“Masing-masing pihak harus legowo. Ini bukan soal menang kalah. Yang paling penting untuk diperhatikan, masalah hajat hidup ribuan orang yang cari nafkah di Golden Crown,” ungkap Pemerhati Hiburan Malam, Tete Martadilaga, kepada wartawan di Kebon Sirih, Minggu (5/6).

Saat ini, kata Tete, pemerintah dan pengusaha jangan terjebak pada egonya masing-masing dalam menghadapi putusan PTUN dalam sidang yang digelar secara virtual  pada tanggal 2 Juni 2020.

“Putusan sudah final. Itu Hakim tentu punya pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan. Putusan itu harus kita hormati,.” tegasnya.

Kalau sudah demikian, lanjut Tete, Pemprov dan manajemen Golden Crown duduk bersama untuk memikirkan nasib para pekerja dan UMKM yang selama ini berusaha di sekitar tempat usaha itu.

Seperti diketahui, dilansir dari laman resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan PT Mahkota Aman Sentosa dan membatalkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama