Permohonan PK Dalton Tanonaka Dimohon Tidak Diproses Jika Yang Bersangkutan Tidak Hadir Di PN Jakpus

Advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Berita tentang pengajuan  Peninjauan Kembali (PK), Joko Tjandra masih viral. Namun pengajuan PK bermasalah ternyata sudah lebih dahulu dilakukan oleh terpidana Dalton Tanonaka (warga negara USA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalton adalah terpidana tiga tahun penjara yang sudah mempunyai kekuatan hukum berdasarkan putusan kasasi.

Warga AS kelahiran Hawai ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didakwa oleh Jaksa Sigit SH, melakukan penipuan terhadap pengusaha HPR sebesar 500.000 dolar AS atau setara Rp 6 Miliar ketika itu.

Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukumnya 2 tahun penjara. Dalton lalu banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan peradilan pertama hingga dia kasasi dan di tungkat kasasipun dia divonis bersalah melakukan penipuan dan dihukum tiga tahun penjara. 

Sebelum hukumannya berkekuatan hukum pasti Dalton tercatat telah tiga kali mencoba melarikan diri ke luar negeri dengan paspor palsu. Tapi tertangkap oleh Imigrasi yang sudah menangkalnya.

Meski demikian putusan kasasi MA yang menghukum Dalton 3 tahun penjara tak pernah dieksekusi Kejaksaan Tinggi DKI/Kejari Jakarta Pusat.

Terahir, Dalton dengan mengganti pengacara baru terdeteksi mengajukan PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bagaimana kok bisa-bisanya ya, dia mengajukan permohonan (PK) dalam perkaranya padahal belum pernah putusan kasasi MA dieksekusi?

Pasalnya modus mengajukan permohonan PK tanpa kehadiran prinsipal selaku Pemohon ke dalam sidang PK di tingkat Pengadilan Negeri untuk mendapatkan berita acara pendapat, diharuskan kehadiran Permohonan PK tersebut, agar diteruskan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, seperti halnya yang dilakukan oleh buronan Joko Soegiarto Tjandra, ternyata lebih dulu dilakukan oleh  Dalton Tanonaka.

Untuk mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh Dalton, advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH CBL yang dikenal pelapor Dalton ke Polisi, melayangkan  surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Damis SH MH pada 21 Juli 2020.

Prihalnya, mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dalton Ichiro Tanonaka.

Pada surat itu Hartono Tanuwidjaja menjelaskan bahwa sebelumnya Dalton adalah seorang terpidana 3 tahun penjara, dan dia menjadi Buronan atau DPO pasca Putusan Kasasi  No: 761/K/PID/2018 tertanggal 14 Oktober 2018.

Oleh sebab itulah, Hartono mengajukan keberatan, karena Ia bertindak sebagai saksi pelapor dan sekaligus kuasa dari saksi korban yang juga pengusaha berinisial HPR.

Berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP, menurut advokat senior Hartono Tanuwidjaja, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara sampai dengan hari ini Dalton masih dalam status cekal, karena belum pernah di eksekusi dan dimasukkan kedalam penjara berdasarkan putusan kasasi yang sudah inkracht tersebut.

“Dalton belum berhak mengajukan PK karena belum memenuhi kriteria terpidana. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (32) KUHP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Hartono  di kantornya, Selasa lalu (21/7).

Sebagai buronan, kata Hartono, Dalton belum menjalani hukuman tiga tahun penjara, yang di vonis dalam putusan kasasi pada 14 Oktober 2018 lalu. Sehingga dia belum memenuhi persyaratan formil seperti yang ditemukan. Ironisnya, sejak Dalton mengajukan PK yang diajukan pada 13 Januari 2020 lalu, kata Hartono, namun memori PK baru diserahkan tiga bulan kemudian ke PN Jakpus, tepatnya pada 24 April 2020.

Parahnya lagi alamatnya juga tidak jelas dan tidak diketahui lagi. Bahkan Dalton tidak pernah dihadirkan atau hadir ke persidang permohonan PK yang diajukan tersebut.

“Pemohonan PK diajukan oleh Dalton melalui kuasa hukumya dari Kantor Hukum Marthen Pongrekun & Associates pada 13 Januari 2020, setelah Dalton dijatuhi Putusan Pidana tiga tahun oleh MA melalui Putusan Kasasi No. 761 K/PID/2018 Tanggal 14 Oktober 2018. Tetapi dalam Permohonan PK tersebut Dalton bersama kuasa hukumnya baru menyerahkan memori PK pada 24 April 2020 dan dia sebagai prinsipal pemohon PK tidak pernah menghadiri sidang permohonan PK tersebut,” jelasnya.

Padahal  berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2012 dan ketentuan pasal 265 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir, melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK tersebut.

Sedangkan Dalton tidak pernah hadir ke persidangan PK, sebab dia takut ditangkap oleh jaksa selaku eksekutor. "Selaku pemohon PK, Dalton juga tidak kooperatif. Hal itu terbukti dari tindakannya yang melarikan diri ataupun berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari eksekusi putusan inkracht itu, terhadap dirinya," tambah Hartono.

Oleh sebab itu Hartono berharap agar Ketua PN Jakpus atau majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat bertindak objektif dan turut membantu penegakan hukum (Jaksa). Agar tidak menerima permohonan PK, jika tidak dihadiri langsung oleh terpidana Dalton, dan berkas perkaranya juga tidak dilanjutkan ke MA.

Berbicara tentang PK ngawur ini Hartono  Tanuwidjaja berkomentar pedes.

"Ironi kasus Joko Tjandra + Dalton Tanonaka adalah penjahat WNI yg berada di luar negeri sibuk mau dicari..! Penjahat Warga Negara USA ysng berada di dalam negeri santai gak dicari. Joko Tjandra (WNI) sudah kabur ke luar negeri sejak tahun 2004.  Sibuk dicari Jaksa-Polisi untuk ditangkap-ditahan supaya bisa jalani pidana penjara 2 tahun. Dalton  Tanonaka (WN USA) tetap berada di dalam negeri Indonesia (Dicekal sejak tahun 2016) Santai-Adem gak dicari Jaksa-Polisi untuk ditangkap-ditahan  supaya bisa jalani Pidana Penjara 3 (tiga),"  tandas Hartono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama